IMPLEMENTASI PENGATURAN PENGAWASAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNGAN DALAM PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 6 TAHUN 2007 TENTANG BANGUNAN DI KABUPATEN LAMONGAN (STUDI DI BADAN PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN KABUPATEN LAMONGAN)
ABSTRAK: Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan
Nomor 6 Tahun 2007 tentang bangunan di Kabupaten Lamongan terhadap pengawasan
bangunan di Kabupaten Lamongan, dan untuk mengetahui, menemukan, serta
menganalisis hambatan yang dihadapi oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan
dalam implementasi Peraturan daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2007
tentang bangunan di Kabupaten Lamongan terhadap pengawasan bangunan yang ada di
Kabupaten Lamongan dan upaya yang dilakukan oleh Badan Penanaman Modal dan
Perizinan Kabupaten Lamongan dalam menghadapi hambatan tersebut. Penelitian
dilakukan dengan metode yuridis sosiologis, yang mendasarkan penelitian pada
peraturan-peraturan yang berlaku dan juga dikaitkan dengan kenyataan yang
terjadi sebenarnya di lapangan. Data yang digunakan adalah primer dan data
sekunder yang didapatkan dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi pada masyarakat Kabupaten
Lamongan khususnya warga di Kecamatan Sugio dan Badan Penanaman Modal Dan
Perizinan Kabupaten Lamongan. Hasil penelitian ini menjelaskan
bahwaImplementasi Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 tahun 2007,
tentang Bangun Di Kabupaten Lamongan yang dilakukan oleh Badan Penanaman Modal
Dan Perizinan Kabupaten Lamongan terhadap pengawasan bangunan - bangunan yang
ada di kabupaten lamongan belum optimal karena terdapat hambatan – hambatan
yang ada di lapangan. Hambatan tersebut antara lain karena kurangnya anggota
dalam menjalankan pengawasan bangunan di lapangan, kurangnya sarana prasarana,
dan budaya masyarakat yang belum sadar akan pentingnya kepemilikan Izin
Mendirikan Bangunan. Upaya yang dilakukan Badan Penanaman Modal Dan Perizinan
kedepan dalam mengatasi hambatan tersebut adalah dengan memperbanyak petugas –
petugas yang akan ditempatkan di kecamatan – kecamatan, memperbanyak sarana
prasarana dalam mengakses daerah – daerah yang sulit dijangkau, serta
memperbanyak sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya kepemilikan Izin
Mendirikan Banguan agar bangunan tersebut legal dan mempermudah pengawasan
bangunan apabila terjadi pelanggaran.
Penulis: Catur Yulianto
Kode Jurnal: jphukumdd131067