PERAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM MELAKSANAKAN PROSEDUR PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN DALAM PROSES PENGIKATAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH PADA BANK KONVENSIONAL
ABSTRAK: Pemberian kredit
merupakan aktivitas paling pokok dari perbankan sebagai akibat dari salah satu
fungsi intermediasi bank, fungsi ini adalah Perbankan mampu menghimpun simpanan
masyarakat dari pihak-pihak yang kelebihan dana, dan kemudian menyalurkannya
kepada pihak-pihak yang membutuhkan dana, baik untuk keperluan modal kerja,
investasi dan konsumsi. Karena tidak semua masyarakat dapat membeli rumah
secara tunai, serta taraf hidup atau kemampuan ekonomi masyarakat tidak
semuanya sama, agar semua masyarakat dapat mempunyai rumah yang layak maka
pemerintah beserta bank bekerjasama untuk memberikan Kredit Pemilikan Rumah
kepada masyarakat. Adanya Kredit Pemilikan Rumah ini maka sangatlah membantu bagi
masyarakat golongan ekonomi menengah kebawah. Disamping itu Kredit Pemilikan
Rumah merupakan kredit jangka panjang dan dapat juga digunakan sebagai
investasi bagi sebagian kalangan masyarakat.Kredit Pemilikan Rumah adalah suatu
fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan
yang akan membeli atau memperbaiki rumah. Pada proses Kredit Pemilikan Rumah
ini, pihak bank juga bekerja sama dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang
disebut juga dengan pejabat publik yaitu1 pejabat umum yang diberi kewenangan
untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu dan mengenai
hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Peran PPAT juga
diperlukan dalam proses ini.
Penulis: Amelia Sabita
Damayanti
Kode Jurnal: jphukumdd131069