PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI SECARA SPORADIK MENJADI SERTIKAT HAK MILIK BERDASARKAN SURAT SEGEL (STUDI DI DESA SUMBERKRADENAN KECAMATAN PAKIS KABUPATEN MALANG)
ABSTRAK: Pelaksanaan
Pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak-hak atas
tanah bagi seluruh masyarakat Indonesia, yang dapat dilaksanakan secara
sistematis maupun sporadik dan akan menghasilkan sertifikat sebagai tanda bukti
hak yang berlaku sebagai alat bukti yang kuat. Berbagai faktor mempengaruhi
minat masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya secara sporadik. Karena itu
permasalahannya adalah, bagaimana pelaksanaan pendaftaran tanah secara sporadik
di desa sumberkradenan kecamatan pakis kabupaten malang, hambatan-hambatan apa
yang ditemui dalam pelaksanaan pendaftaran tanah dan bagaimana upaya yang
dilakukan kantor pertanahan kabupaten malang untuk menanggulangi hambatan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian
socio legal research dengan pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian di
Desa Sumberkradenan Kecamatan Pakis
Kabupaten Malang. Populaisnya adalah anggota masyarakat yang memiliki
tanah belum terdaftar atau masih bersurat segel sebagai tanda bukti dan
bertempat tinggal di Desa Sumberkradenan. Penarikan sampel dilakukan secara
acak terhadap 20 responden dan nara
sumbernya adalah kepala/staf Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, kepala Desa
Sumberkrdenan. Alat pengumpulan data yaitu studi dokumen, wawancara serta
kuisoner yang akan dianalisa secara kualitatif Hasil yang diperoleh penelitian
ini adalah pelaksanaan pendaftaran tanah di Desa Sumberkradenan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang belum
berjalan dengan baik, terbukti dari luas 298,88 hektar sawah, hanya 20% yang
terdaftar. Pelaksanaan pendaftaran tanah di desa Sumberkradenan kecamatan Pakis
kabupaten Malang, menemui beberapa hambatan yaitu karena kondisi internal di
Kantor Pertanahan yaitu kekurangan tenaga pelaksana di lapangan dan kekurangan
anggaran. Hambatan dari masyarakat
pemegang hak yang dipengaruhi oleh faktor kurang memahami fungsi dan
kegunaan sertifikat, faktor anggapan diperlukan waktu lama untuk
pensertifikatan tanah dan anggapan alas hak atas tanah yang dimiliki masyarakat
sudah kuat. Upaya yang dilakukan oleh
Kantor Pertanahan untuk menanggulangi hambatan tersebut yakni bersifat internal
di Kantor Pertanahan dan upaya eksternal yang bertujuan untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat yaitu mengadakan penyuluhan yang terpadu dan berkesinambungan
dengan melibatkan instansi terkait dan seluruh masyarakat.
Penulis: Ananta Rizal Wibisono
Kode Jurnal: jphukumdd120229