HAMBATAN DALAM PELAKSANAAN PENINGKATAN HAK GUNA BANGUNAN (HGB) MENJADI HAK MILIK (HM) UNTUK RUMAH TINGGAL YANG DIBEBANI HAK TANGGUNGAN (Studi Di Kota Balikpapan)
Abstrak: Peningkatan hak guna
bangunan yang dibebani oleh hak tanggungan menjadi hak milikmerupakan penegasan
mengenai hapusnya hak atas tanah semula dan pemberian hak atas tanah yang baru.
Dengan hapusnya hak atas tanah semula tersebut maka hapus pula hak tanggungan
yang membebaninya. Oleh karena itu kreditur merasa keberatan apabiladebitur
ngin melakukan peningkatan hak atas tanah, karena berakibat hapusnyahak
tanggungan semula yang menjadi jaminan dalam pelunasan hutang debitur.
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui hambatan dalam pelaksanaan
peningkatan hak guna bangunan atas tanah untuk rumah tinggal yang dibebanihak
tanggunan menjadi hak milik dan upaya yang dapat dilakukan oleh pihak debitur
didalam mengatasi hambatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalahmetode pendekatan yuridis empiris, dengan menggunakan deskriptif analitis, pengumpulan
data melalui data primer dan data sekunder serta metode analisis adalah
analisis kualitatif, yang pengambilan kesimpulannya secara deduktif. Hasil
penelitian yang diperoleh penulis berupa hambatan dalam pelaksanaan peningkatan
hak guna bangunan atas tanah untuk rumah tinggal yang dibebani hak tanggungan
menjadi hak milik di kota Balikpapanpihak kreditur keberatan apabila debitur
melakukan peningkatan terhadap hak guna bangunan yang telah dijaminkan dan
dibebani hak tanggungan, akibat hukum yang timbul atas peningkatan hak tersebut
adalah hak tanggungan yang membebani hak guna bangunan gugur dengan sendirinya
dengan hapusnya hak guna bangunan yang telah menjadi hak milik. Upaya yang
dapat dilakukan oleh debitur apabila ingin melakukan peningkatan hak guna
bangunan menjadi hak milik adalah dengan melakukan pelunasan terlebih dahulu
atas hutangnya. Alternatif lain debitur dapat memberikan jaminan tambahan
selain daripada surat kuasa membebankan hak tanggungan, yang senilai dengan hak
tanggungan semula,selama debitur melakukan proses peningkatan hak guna bangunan
menjadi hak milik.
Penulis:
Ade Fitriawan Sayuti
Kode Jurnal: jphukumdd120228