PELAKSANAAN PEMBINAAN SISTEM RESI GUDANG DI KABUPATEN BLITAR (STUDI DI DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN, DINAS PERTANIAN DAN BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR DI KABUPATEN BLITAR)
ABSTRACT: Dalam penulisan
skripsi ini dibahas tentang Pelaksanaan Pembinaan Sistem ResiGudang Di
Kabupaten Blitar dalam kaitannya adalah hambatan pelaksanaanpembinaan Sistem
Resi Gudang yang ada di Kabupaten Blitar sehingga SistemResi Gudang tidak
berjalan. Untuk mendukung terobosan inovasi dalampeningkatan perekonomian
sektor petanian maka Pemerintah Kabupaten Blitarbekerjasama dengan Kementrian
Perdagangan melalui Dana Alokasi KhususBidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran
2011 membuat program gudangpenyimpanan yang sesuai dengan UU No. 9 Tahun 2006
yang kemudiandiamandemen dengan UU No. 9 tahun 2011 berkaitan dengan Sistem
ResiGudang. Keberhasilan implementasi Sistem Resi Gudang, khususnya
yangberkaitan dengan peran petani dan pelaku usaha kecil, sangat membutuhkanketerlibatan
pemerintah pusat dan pemerintah daerah.Berdasarkan hal tersebut diatas, penulis
mengangkat rumusan masalah: (1)Bagaimana pelaksanaan pembinaan Sistem Resi
Gudang di Kabupaten Blitar olehDinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas
Pertanian dan Bank PembangunanDaerah Jawa Timur di Kabupaten Blitar? (2)Apa
hambatan dan upaya dalampelaksanaan pembinaan Sistem Resi Gudang di Kabupaten
Blitar oleh DinasPerindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian dan Bank
Pembangunan DaerahJawa Timur di Kabupaten Blitar?Jenis penelitian dalam metode
penulisan skripsi ini merupakan jenis penelitianYuridis Empiris, dimana
pendekatan penelitian hukum yang digunakan adalahpendekatan penelitian
sosiologis.Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban
ataspermasalahan yang ada bahwa Keberhasilan implementasi Sistem Resi
Gudang,khususnya yang berkaitan dengan peran petani dan pelaku usaha kecil,
sangatmembutuhkan keterlibatan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Adapunkelemahan pelaksanaan sistem resi gudang yang masih belum berjalan
diKabupaten Blitar disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya
Rata-ratakepemilikan lahan sempit sehingga kesulitan dalam mengkonsolidasikan
hasilnya,Lemahnya kelembagaan petani (kelompok tani/Gapoktan), dan Terbatasnyapemahaman
Sistem Resi Gudang baik oleh petani maupun petugas pendamping ditingkat
lapangan. Anggapan bahwa Sistem Resi Gudang juga cukup rumit untukdilaksanakan
oleh petani. Dengan banyaknya pihak yang terlibat dalam SRG dariatas sampai
bawah yang penuh prosedur, bisa saja kurang sesuai dengan
kondisipetani/kelompok tani/gapoktan yang secara kelembagaan belum siap.
Kondisi inidikhawatirkan menjadikan Sistem Resi Gudang tidak dapat dinikmati
oleh petanitetapi lebih banyak diakses oleh pedagang pengepul/tengkulak.
Penulis: Angrito Bimo Satriyo
Kode Jurnal: jphukumdd140551