LEGAL STANDING ORGANISASI YANG TIDAK BERBADAN HUKUM SEBAGAI TERMOHON DALAM PROSES PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK DI KOMISI INFORMASI
ABSTRACT: Informasi Publik merupakan
informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh
suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan
negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang
sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain
yang berkaitan dengan kepentingan publik. Di negara-negara yang menganut paham
demokrasi, keterbukaan informasi publik merupakan sarana untuk mengawasi dan
mengoptimalkan kinerja penyelengaraan negara oleh pemerintah.
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan
undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan peraturan
pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan
menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi.
Sengketa Informasi yang dimaksud adalah sengketa yang terjadi antara
badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh
dan mengunakan informasi berdasarkan rumusan Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang
Keterbukaan Informasai Publik, dan dalam melakukan pengelolaan terhadap informasi publik
sebagaimana yang terdapat pada ketentuan peraturan Komisi Informasi Nomor 1
tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik dilakukan oleh Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang tugasnya adalah memberikan pelayanan
kepada masyarakat yang mengajukan permohonan informasi publik.
Penulis: Fadjrianti Kariem
Kode Jurnal: jphukumdd140552