LEGAL STANDING ORGANISASI YANG TIDAK BERBADAN HUKUM SEBAGAI TERMOHON DALAM PROSES PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK DI KOMISI INFORMASI

ABSTRACT: Informasi Publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Di negara-negara yang menganut paham demokrasi, keterbukaan informasi publik merupakan sarana untuk mengawasi dan mengoptimalkan kinerja penyelengaraan negara oleh pemerintah.
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi.
Sengketa Informasi yang dimaksud adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan mengunakan informasi berdasarkan rumusan Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Keterbukaan Informasai Publik, dan dalam melakukan  pengelolaan terhadap informasi publik sebagaimana yang terdapat pada ketentuan peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang tugasnya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengajukan permohonan informasi publik.
Kata Kunci: Informasi, Informasi Publik, Komisi Informasi
Penulis: Fadjrianti Kariem
Kode Jurnal: jphukumdd140552

Artikel Terkait :