DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA PADA KASUS TINDAK PIDANA PEREDARAN UANG PALSU (STUDI DI PENGADILAN NEGERI MALANG)
ABSTRACT: Uang mempunyai
peranan yang sangat penting dalam perekonomian karena uang merupakan alat
transaksi pembayaran dalam kehidupan sehari-hari. Saat ini kejahatan pemalsuan
uang semakin meresahkan masyarakat karena telah merajalela dalam skala yang
besar dan peredarannya pun semakin terorganisir. Penegakan hukum terhadap kasus
peredaran uang palsu yang terjadi dinilai masih belum cukup baik, hal ini
terlihat dari rendahnya sanksi yang dijatuhkan oleh pengadilan. Berdasarkan
uraian latar belakang di atas, dapat dirumuskan beberapa masalah sebagai
berikut: (1) Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan
putusan pidana pada kasus tindak pidana peredaran uang palsu di kota Malang?
(2) Mengapa terjadi disparitas penjatuhan pidana terhadap tindak pidana peredaran
uang palsu di kota Malang?. Berkaitan dengan masalah yang dirumuskan di atas,
maka pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan masalah yuridis
sosiologis. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana pada
kasus tindak pidana peredaran uang palsu, antara lain: (1) Pertimbangan yang
bersifat yuridis/empiris, (2) Pertimbangan yang bersifat normatif. Adapun
disparitas penjatuhan putusan pidana terjadi disebabkan oleh hakim dalam
menjatuhkan putusan dalam perkara pidana mempunyai beberapa
pertimbangan-pertimbangan dalam memutuskan perkara pidana, diantaranya alasan
yang meringankan dan memberatkan putusan pidana.
Penulis: Ike Setyarini
Kode Jurnal: jphukumdd140550