PELAKSANAAN PASAL 7 PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DAN KAWASAN TERBATAS MEROKOK (STUDI DI DINAS KESEHATAN KOTA SURABAYA)
ABSTRACT: Pada Latar Belakang
penulisan skripsi ini penulis mengangkat tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2008 TentangKawasan Tanpa Rokok dan Kawasan
Terbatas Merokok yang dilakukan DinasKesehatan Kota Surabaya dalam mengatasi
permasalahan rokok yang ada di sarana –sarana kesehatan Kota Surabaya. Dinas
Kesehatan Kota Surabaya merupakan unsurpendukung penyelenggaraan pemerintah
dibidang kesehatan. Dinas Kesehatanmelaksanakan Pembinaan dan Pengawasan
berdasarkan pasal 7 Peraturan DaerahKota Surabaya Nomor 5 Tahun 2008.
Tujuan penelitian mengetahui dan menganalisa pelaksanaan Pasal 7
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
danKawasan Kerbatas Merokok yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Surabaya
dalammengatasi permasalahan merokok di sarana – sarana kesehatan dan
penerapanperaturan daerah yang dilakukan sarana – sarana kesehatan yang ada ada
di KotaSurabaya. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris.Metode
pendekatan yangdigunakan adalah metode pendekatan yuridis sosiologis.
Pelaksanaan pasal 7peraturan daerah Kota Surabaya nomor 5 tahun 2008 tentang
kawasan tanpa rokokdan kawasan terbatas merokok yang dilakukan Dinas Kesehatan
adalah memberikanpembinaan dan pengawasan terhadap sarana – sarana kesehatan
agar terwujudnyalingkungan yang sehat, serasi dan seimbang.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah Pelaksanaan pasal 7
PeraturanDaerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
danKawasan Terbatas Merokok oleh Dinas Kesehatan Kota Surabaya dalam
upayapembinaan yang meliputi 2 tahap yaitu bimbingan dan penyuluhan masih
belumsesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2008 TentanKawasan
Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok karena masih terdapathambatan –
hambatan eksternal dalam pelaksanaannya. Pelaksanaan pengawasan yang dilakukan
Dinas Kesehatan Kota Surabaya yang meliputi pemantauan telahsesuai dengan
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2008 TentangKawasan Tanpa Rokok
dan Kawasan Terbatas Merokok.
Penulis: Agil Prianggara
Kode Jurnal: jphukumdd131023