ANALISIS YURIDIS KETENTUAN DIVERSI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HAK-HAK ANAK
ABSTRACT: Pada penulisan
skripsi ini, penulis membahas ketentuan diversi dalam Undang-undang nomor 11
tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dalam rangka perlindungan
hak-hak anak. Hal yang melatarbelakangi penulis mengangkat judul tersebut,
ketentuan diversi dalam undang-undang sistem peradilan pidana anak apakah sudah
menghindarkan anak dari efek negatif dari Sitem Peradilan Pidana. Dengan cara
semua anak yang bermasalah dengan hukum mengutamakan kepentingan terbaik bagi
anak. Berdasarkan hal tersebut penulis mencoba mengkaji Apakah kententuan
diversi dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana
anak sudah mencerminkan prinsip-prinsip perlindungan hak anak.Jenis penelitian
yang dilakukan penulis ini adalah penelitian hukum normatif, karena penulis
akan melakukan penelitian dengan menganalisis perundang– undangan dan peraturan
– peraturan yang berlaku mengenai ketentuan diversi. Dengan metode pendekatan
yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum primer,
sekunder dan tersier yang diperoleh penulis akan di analisis menggunakan metode
interprestasi sistematis, yaitu interprestasi dengan melihat kepada hubungan
diantara aturan dalam suatu undang-undang yang saling bergantungan.Hasil dari
penelitian yang telah dilakukan oleh penulis ini ialah bahwa Diversi merupakan
penyelesaian perkara anak yang dilakukan diluar peradilan formal dengan tujuan
menghindarkan anak dari stigmatisasi anak yang berhadapan dengan hukum harus
sesuai dengan tujuan diversi dalam The Beijing Rules. Sedangkan di indonesia
dengan pengaturan diversi yang ada dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak masih
saja masuk dalam sistem peradilan pidana dengan memberikan stigmatisasi lebih
kuat terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan sehingga kurang sesuai
dengan tujuan diversi dalam The Beijing Rules. Jadi ketentuan diversi dalam UU
Sistem Peradilan Pidana Anak belum mencerminkan prinsip pelindungan anak
sebagaimana yang di amanatkan oleh UU Perlindungan Anak dan UU Sitem Peradilan
Pidana Anak. Dimana diversi dalam UU Sistem peradilan pidana Anak belum
sepenuhnya mengamanatkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak yang dilihat
dari perspektif perlindungan anak,dengan cara pandang terhadap semua persoalan
dengan menempatkan posisi anak sebagai yang pertama dan utama.
Kata kunci: diversi,
undang-undang 11 tahun 2012, sistem peradilan pidana anak, perlindungan hak-hak
anak
Penulis: Ach. Alif Suhaimi
Kode Jurnal: jphukumdd131022