BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG BILYET GIRO DALAM HAL PENERBITAN BILYET GIRO KOSONG
ABSTRACT: Penulis membahas
tentang bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang bilyet giro kosong. Dalam
berbagai Undang-undang dan peraturan yang ada tidak mengatur secara jelas
mengenai perlindungan pemegang bilyet giro kosong, dari permasalahan ini
penulis mencoba menganalisis berbagai aturan yang mengatur tentang perlindungan
pemegang bilyet giro kosong.Adapun tujuan penulis mengangkat topik ini untuk
mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi pemegang bilyet giro kosong sehingga
dapat diketahui peraturan yang jelas memberikan perlindungan terhadap pemegang
bilyet giro kosong.Jenis penelitian yang dilakukan penulis ini adalah
penelitian hukum normatif, karena penulis akan menganalisis Perundang-undangan
dan peraturan-peraturan mengenai bilyet giro yang di analisis dari
Undang-undang dan peraturan-peraturan. Sedangkan pendekatan yang digunakan
adalah pendekatan perundang-undangan.Hasil penelitian diharapkan dapat
menemukan aturan yang jelas mengenai perlindungan terhadap pemegang bilyet giro
kosong. Adanya kejelasan terhadap perlindungan terhadap pemegang bilyet giro
ini memberikan kejelasan bagaimana hukum melindungi setiap pemegang bilyet giro
kosong, sehingga diharapkan masyarakat percaya terhadap perbankan dan tidak
takut menggunakan surat berharga dalam setiap transaksi keuangan.Di akhir
diharapkan perlunya peraturan yang jelas mengenai perlindungan terhadap
pemegang bilyet giro kosong dengan adanya aturan yang memberikan perlindungan
terhadap setiap pemegang bilyet giro kosong.
Penulis: Anggi Febriando
Kode Jurnal: jphukumdd131021