ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NO. 1 P/KHS/2013 TENTANG PEMAKZULAN PEJABAT NEGARA TERKAIT PERKAWINAN SIRI
ABSTRACT: Penelitian ini
membahas Pemakzulan Pejabat Negara melalui PutusanMahkamah Agung Nomor 1
P/Khs/2013 mengenai perbuatan pejabat negara yangmelakukan perkawinan “siri”
pada masa menjabat. Hal ini dilatarbelakangi olehaspirasi masyarakat tentang
dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundangundanganyang dilakukan oleh H.
Aceng H. M Fikri, S.Ag (Aceng Fikri) sebagaiBupati Garut. Secara normatif belum
ada suatu aturan jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan dan Undang-Undang Nomor32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
yang digunakan sebagai dasar danpertimbangan putusan, mengatur tindakan privat
seorang Pejabat Negara yangmelakukan perkawinan “siri” pada masa jabatan.
Mengenai syarat sahnyaperkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan
ayat (2) UUPerkawinan harus dibaca sebagai satu kesatuan yang tidak terpisah
(kumulatif)mengingat pencatatan perkawinan merupakan peristiwa penting yang
wajibdilakukan. Jika tidak dipenuhi dapat menimbulkan akibat hukum tertentu
sepertipelanggaran terhadap sumpah jabatan. Mengenai pelanggaran terhadap
UUPerkawinan, Aceng Fikri sebagai Bupati Garut terbukti tidak mematuhi
danmelaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf e dan f UU Pemda
mengenaikewajiban seorang Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah.
Penulis: Bahtera Teguh Ananda
Kode Jurnal: jphukumdd131024