IMPLEMENTASI HUKUM PASAL 8 PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG KETENTUAN PIDANA IZIN HIBURAN (STUDI DI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA PROBOLINGGO)
ABSTRACT: Dalam skripsi ini,
penulis membahas mengenai Implementasi pasal 8 Peraturan Daerah Kota
Probolinggo Nomor 9 Tahun 2010 tentang Izin Hiburan. Dalam skripsi ini juga
akan dibahas terkait kendala yang dialami aparat berwenang yang dalam hal ini
adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo serta upayanya untuk
mengatasi kendala dalam melakukan penegakan Perda Nomor 9 Tahun 2010. Hal yang
mendasari penulis untuk mengangkat judul ini karena adanya fakta di lapangan
bahwa sering terjadinya pelanggaran yang terjadi terkait dengan Perda Izin
Hiburan. Tujuan penulisan ini bagi mahasiswa yaitu sebagai rujukan yang
khususnya bagi mahasiswa ilmu hukum yang sedang mempelajari tentang pelanggaran
peraturan daerah yang kaitannya dengan izin hiburan. Sedangkan bagi pihak
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo dapat digunakan sebagai rujukan
dalam hal mengetahui upaya penanggulangan dalam menghadapi kendala terkait
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2010 tentang Izin Hiburan.
Dalam hal ini penulis ingin mengetahui secara mendalam mengenai kendala yang
terjadi terkait penegakan perda izin hiburan dan upaya yang dilakukan aparat
berwenang, maka penulis menggunakan suatu metode pendekatan yang digunakan adalah
yuridis empiris, yaitu dengan cara mengkaji dan menginterpretasikan hal-hal
yang terdapat dalam ketentuan-ketentuan dan bahan-bahan hukum yang berupa
peraturan perundang-undangan yang ada beserta literatur lainnya untuk
selanjutnya dihubungkan dengan kondisi yang ada dalam masyarakat. Untuk dapat
mencegah terjadinya pelanggaran Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun
2010 tentang Izin Hiburan, maka pihak dari Satpol PP Kota Probolinggo harus
melakukan cara preventif dan represif. Saran yang dapat diberikan dalam
penulisan ini yaitu, Satpol PP harus berkoordinasi dengan pihak lain dalam hal
penanggulangan pelanggaran perda agar penegakan peraturan daerah dapat berjalan
dengan optimal.
Penulis: Agra Deta Erastiangga
Kode Jurnal: jphukumdd131025