UPAYA PENANGANAN KREDIT SERTIFIKAT MASAL SWADAYA (SMS) DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN DI PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT LAMONGAN
ABSTRACT: Dalam penulisan
skripsi ini membahas mengenai kredit upaya penanganan sertifikat masal swadaya
(SMS) dengan jaminan Hak Tanggungan di PD. BPR Lamongan. Penulisan ini di latar
belakangi karena masih banyak dijumpai ketimpangan-ketimpangan didalam
sirkulasi keuangan atau terjadi wanprestasi di daerah pedesaan khususnya
dikalangan pengusaha mikro (UMKM), yang jumlahnya cukup banyak bila
dibandingkan dengan pengusaha menengah maupun besar. Dan setelah dikaji lebih
jauh ternyata para pengusaha mikro dan umumnya masyarakat pedesaan juga masih
mengalami banyak kendala untuk menyediakan collateral berupa jaminan
sertifikat, hak milik mereka sebagian besar masih berupa Petok D, disamping itu
sirkulasi keuangan juga tidak semudah yang diharapkan, sehingga akses dengan
pihak bank mengalami kesulitan karena bank masih lebih mempercayai status asset
yang legal dan usaha yang layak untuk dibiayai. Tujuan dalam penulisan skripsi
ini adalah untuk mengetahui upaya penanganan kredit sertifikat masal swadaya
(SMS) dengan jaminan Hak Tanggungan di PD. BPR Lamongan dan untuk mengetahui
hambatan yang terjadi serta menemukan dan menganalisa solusinya. Jenis
penelitian dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris bersifat
Yuridis sosiologis yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku tidak hanya dari
segi peraturan tertulis saja. tapi juga mengkaitkan dengan kondisi-kondisi
nyata yang berada di masyarakat. Data yang dipergunakan adalah data primer
yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan melalui wawancara dan
kuisioner serta data sekunder yang berupa studi kepustakaan. Analisa data yang
digunakan adalah analisa deskriptif analisis yaitu berusaha menganalisa data
dengan menguraikan dan memaparkan secara jelas dan apa adanya mengenai obyek
yang diteliti, data-data dan informasi yang diperoleh dari obyek penelitian,
dikaji dan dianalisa dikaitkan dengan teori-teori, peraturan yang berlaku,
bertujuan untuk memecahkan permasalahan yang diangkat.
Kendala-kendala yang dihadap oleh PD. BPR Lamongan dalam upaya penanganan
sertifikat masal swadaya (SMS) dengan jaminan Hak Tanggungan . Hal ini
disebabkan karena adanya kelemahan baik dari intern bank, dan ekstern yaitu
debitur (nasabah). Kendala Intern terdiri dari : a). Petugas belum sepenuhnya
memahami usaha nasabah. Akibatnya analisis kreditnya kurang cermat sehingga keputusan
kreditnya menjadi tidak tepat; b). Kurang atau tidak ada pembinaan debitur oleh
bank. Pertemuan petugas bank dengan nasabah semata-mata hanya untuk menagih
atau mengumpulkan angsuran; c). Petugas tidak sepenuhnya mengikuti pedoman
pemberian kredit yang ada di bank, misalnya dalam hal pengikatan agunan; d).
Belum adanya / belum sempurnanya sistem peringatan dini (early warning system)
di bank. Tidak ada tindakan segera ketika kredit menunjukakan gejala-gejala
bermasalah; e). Penggelapan oleh petugas bank ( petugas tidak menyetorkan
angsuran debitur ke bank); f). Petugas bank terlalu yakin akan kemauan dan
kemampuan nasabah; g). Bank lebih mengutamakan ketersediaan agunan daripada
penilaian terhadap kemauan dan kemampuan nasabah; h). Petugas tidak memilik
informasi yang memadai tentang track record nasabah, khususnya karakter
nasabah; i). Bank terlalu ekspansif dalam pengucuran kredit sehingga petugas
diberi target yang melebihi kemampuan. Akibatnya, petugas mengutamakan
kuantitas kredit dan mengabaikan kualitas kredit. Sedangkan kendala ekstern
terdiri dari : a). Ketidakmampuan nasabah dalam mengelola usahanya; b).
Keberadaan nasabah tidak diketahui (telah pindah alamat rumah/lokasi usaha);
c). Kredit bank tidak digunakan untuk modal kerja usaha, sesuai permohonan
kredit tetapi untuk investasi yaitu membeli sebidang tanah; d). Usaha yang
dibiayai dengan kredit relatif baru, belum memberikan penghasilan yang memadai.
Untuk memenuhi kewajibannya, nasabah mengandalkan uang yang berasal dari
penyewaan kamar kos-kosan, tapi usaha inipun belum begitu berhasil; e). Nasabah
mengalami kegagalan karena beralih usaha yang belum pernah dilakukan; f).
Nasabah tidak berdaya terhadap persaingan usaha yang semakin ketat; g). Nasabah
meninggal dunia sedangkan yang bersangkutan tidak diikutsertakan dalam asuransi
jiwa; h). Kehilangan pekerjaan karena PHK sehingga tidak memiliki lagi sumber
utama untuk membayar kewajiban ke bank; i). Usaha menurun atau bangkrut; j).
Jatuh sakit sedangkan yang bersangkutan adalah satu-satunya pencari nafkah
dalam keluarganya; k). Melakukan rekayasa informasi untuk mengelabui petugas
bank; l). Kredit “ topengan ” ( seseorang digunakan namanya sebagai debitur
padahal pengguna kredit adalah orang lain); m). Kredit bank dan sebagian modal
kerja usaha inti nasabah digunakan untuk penyertaan modal usaha diluar usaha
inti nasabah. Hal ini menurunkan perputaran usaha inti sekaligus mengurangi
kemampuan nasabah dalam memenuhi kewajibannya ke bank; n). Memiliki utang di
sana - sini (Bank Perkreditan Rakyat, koperasi, pegadaian); m). Tagihan kepada
pihak ketiga tidak dibayar; o). Kredit bank digunakan untuk hajatan yang
dikomersialkan. Adapun jalan keluarnya yang ditempuh dalam penanganan kredit
SMS dengan jaminan Hak Tanggungan selain melalui jalan damai maupun jalur hukum
di PD. BPR Lamongan juga dilakukan upaya penyelamatan kredit yang meliputi
penjadwalan kembali (Rescheduling), persyaratan kembali (Reconditioning),
penataan kembali (Restructuring) dan upaya penagihan kredit.
Penulis: Alvin Nugroho
Muhammad
Kode Jurnal: jphukumdd131026