PELAKSANAAN PASAL 36 AYAT (1) PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA DI BIDANG PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN TERKAIT IZIN USAHA TOKO MODERN (IUTM)
ABSTRACT: Permasalahan yang
diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah pelaksanaan pasal 36 ayat (1)
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha
di Bidang Perdagangan dan Perindustrian terkait Izin Usaha Toko Modern (IUTM)
dan hambatan apa yang timbul dalam pelaksanaan pasal 36 ayat (1) Peraturan
Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang
Perdagangan dan Perindustrian terkait Izin Usaha Toko Modern (IUTM) serta upaya
untuk mengatasi hambatan tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan
dan menganalisis pelaksanaan pasal 36 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya
Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Perdagangan dan
Perindustrian terkait Izin Usaha Toko Modern (IUTM) yang dilakukan oleh Dinas
Perdagangan dan Perindustrian, pelaku usaha minimarket, dan penegak hukum.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode Yuridis
Empiris. Lokasi penelitiannya berada di Dinas Perdagangan dan Perindustrian
Kota Surabaya dengan alasan bahwa Dinas tersebut yang mempunyai kewenangan
untuk menerbitkan Izin Usaha Toko Modern khususnya minimarket, sehingga
diharapkan dapat ditemukannya data-data yang berhubungan dengan permasalahan
yang diangkat. Jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah Jenis data
primer, adalah data dan informasi yang diperoleh secara langsung dari hasil
penelitian di lapangan, dan jenis data sekunder, Studi kepustakaan yang
diperoleh dari dokumentasi di lokasi penelitian, perpustakaan, serta hasil
penelusuran di internet. Teknik pengumpulan data yang diperoleh dalam
penelitian ini adalah dengan cara wawancara dengan Kepala Seksi Perdagangan
Dalam Negeri Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya serta
pihak-pihak yang berkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti. Pelaksanaan
pasal 36 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha
di2Bidang Perdagangan dan Perindustrian terkait Izin Usaha Toko Modern (IUTM)
dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya dengan cara
sosialisasi kepada para pelaku usaha dan UKM berdasarkan Instruksi Walikota
Surabaya Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya
Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Perdagangan dan
Perindustrian, pelaksanaan tersebut dilakukan oleh para pelaku usaha dengan
tertib administratif mengurus Izin Usaha Toko Modern di Dinas Perdagangan dan
Perindustrian Kota Surabaya, dan untuk menunjangnya pelaksanaan tersebut Dinas
Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya memberikan sanksi administratif
bagi pelaku usaha yang belum mengurus Kajian Sosial Ekonomi yang merupakan
syarat utama utama untuk memperoleh Izin Usaha Toko Modern. Meskipun Dinas
Perdagangan dan Perindustrian, para pelaku usaha, dan penegak sanksi
administratif telah melaksanakan pasal 36 ayat (1) Peraturan Daerah Kota
Surabaya Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Perdagangan
dan Perindustrian, nyatanya pelaksanaan tersebut terlaksana dengan baik karena
Dinas Perdagangan dan Perindustrian belum bisa mengeluarkan Izin Usaha Toko
Modern bagi pelaku usaha yang mengurus Izin Usaha Toko Modern terkendala belum
dikeluarkannya Peraturan Walikota oleh Pemerintah Kota Surabaya mengenai
pengaturan Izin Usaha Toko Modern yang mana didalam Peraturan Walikota tersebut
mengatur Izin Prinsip yang dimaksud pada pasal 36 ayat (2) huruf a angka 1 Peraturan
Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang
Perdagangan dan Perindustrian.
Kata Kunci: Pelaksanaan,
Peraturan Daerah pasal 36 ayat (1) tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang
Perdagangan dan Perindustrian, Izin Usaha Toko Modern
Penulis: Ida Ayu Asti
Windriyani
Kode Jurnal: jphukumdd140543