OPTIMALISASI SISTEM PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL TERKAIT KEBIJAKAN REMUNERASI (STUDI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS 1 MALANG)
ABSTRACT: Permasalahan yang
diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimanakah optimalisasi sistem penilaian
kinerja pegawai negeri sipil di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang terkait
dengan kebijakan remunerasi dan apa saja hambatan – hambatan yang muncul dalam
optimalisasi sitem penilaian kinerja pegawai negeri sipil di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas I Malang terkait kebijakan remunerasi dan upaya yang
dilakukan dalam mengatasi hambatan tersebut. Tujuan penelitian ini untuk
mendeskripsikan dan mengidentifikasikan optimalisasi sistem penilaian kinerja
pegawai negeri sipil di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang terkait kebijakan
remunerasi dan menganalisis hambatan-hambatan dalam optimalisasi sistem
penilaian kinerja pegawai negeri sipil terkait kebijakan remunerasi di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas I Malang dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan
tersebut. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode
Yuridis Empiris. Lokasi penelitiannya berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I
Malang dengan alasan bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang merupakan
salah satu Lembaga yang dibawahi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,
dimana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan salah satu kementerian
yang menjalankan Reformasi Birokrasi, sehingga diharapkan dapat ditemukannya
data-data yang berhubungan dengan permasalahan yang diangkat. Jenis dan sumber
data dalam penelitian ini adalah Jenis data primer, adalah data dan informasi
yang diperoleh secara langsung dari hasil penelitian di lapangan, dan jenis
data sekunder, Studi kepustakaan yang diperoleh dari dokumentasi di lokasi
penelitian, perpustakaan, serta hasil penelusuran di internet. Teknik
pengumpulan data yang diperoleh dalam penelitian ini adalah dengan cara
wawancara dengan Kepala Sub Bagian Kepegawaian Lembaga Pemasyarakatan Kelas I
Malang serta pihak-pihak yang berkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti.
Optimalisasi Sistem Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Terkait Kebijakan
Remunerasi merupakan suatu permasalah yang muncul dalam pelaksanaan Reformasi
Birokrasi yang sedang dijalankan berbagai kementerian, salah satu
kementerian2yang melaksanakannya adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi merupakan perbaikan struktur dan
sistem intern didalam suatu lembaga dimana agar sesuai dengan prinsip good
governance yang menjadi salah satu tujuan dalam pembangunan nasional Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dalam pelaksanaan pembangunan nasional tersebut
sangat bergantung kepada kesempurnaan aparatur negara dalam rangka peningkatan
mutu aparatur pemerintah serta dapat memperbaiki struktur intern dalam suatu
lembaga agar dapat berjalan dengan baik. Salah satu program pemerintah dalam
memperbaiki struktur intern dalam lembaga aparatur negara sesuai dengan
pelaksanaan reformasi birokrasi adalah dengan mewujudkan strategi peningkatan
kinerja pegawai negeri sipil sebagai sumber daya manusia dalam aparatur negara,
tolok ukur peningkatan kinerja pegawai telah ditentukan dengan sistem penilaian
kinerja pegawai berdasarkan satuan kinerja pegawai sangat diperlukan dalam
pelaksanaan perbaikan intern lembaga dalam rangka reformasi birokrasi. Lembaga
Pemasyarakatan Kelas I Malang merupakan salah satu lembaga yang bertanggung
jawab melaksanakan reformasi birokrasi melalui sistem pemasyarakatan dibawah naungan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan diberikannya remunerasi, yaitu
berupa tunjangan kinerja yang dimaksudkan agar menjadi motivasi dalam
meningkatkan kinerja pegawai negeri sipil dan berdasarkan sistem penilaian
kinerja pegawai sehingga pemberian remunerasi antar orang – perorangan dapat
dikatakan berbeda sesuai dengan penilain maupun kinerja yang telah dilakukan,
namun secara keseluruhan pemberian remunerasi sangat tergantung kepada sistem
penilaian kinerja pegawai yang terdiri dari 60 % sasaran kinerja pegawai dan 40
% perilaku kerja. Dalam Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada bulan
September 2014 telah ditetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor 22
Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di lingkungan
Kementerian Hukum dan HAM.Sehingga dalam pelaksanaan pemberian remunerasi
tersebut harus tepat sasaran dan sesuai dengan prinsip yang telah ditetapkan
dengan perlunya optimalisasi terhadap sistem penilaian kinerja pegawai negeri
sipil agar reformasi birokrasi aparatur pemerintah pun berjalan dengan baik.
Penulis: Sarajevi Govina
Kode Jurnal: jphukumdd140542