ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH KREDIT PERBANKAN DARI PENYALAHGUNAAN KEADAAN DALAM PERJANJIAN BAKU (TINJAUAN YURIDIS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN)
ABSTRACT: Perjanjian menjadi
instrument untuk mengakomodir atau mempertemukan kepentingan yang berbeda
antara 2 (dua) pihak atau lebih. Asas kebebasan berkontrak yang merupakan ruh
dan nafas sebuah kontrak atau perjanjian, secara implisit memberikan panduan
bahwa dalam berkontrak pihak-pihak diasumsikan mempunyai kedudukan yang
seimbang. Namun demikian dalam praktik masih banyak ditemukan model perjanjian
atau kontrak baku yang cenderung dianggap berat sebelah, tidak seimbang, dan
tidak adil, salah satunya perjanjian kredit perbankan. Dalam ilmu hukum,
keadaan tersebut dinamakan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden).
Berdasarkan hal tersebut maka diperlukan perlindungan hukum bagi pihak yang
lemah terutama nasabah kredit perbankan.
Penulis: Zuhro Puspitasari
Kode Jurnal: jphukumdd140544