PELAKSANAAN HUKUMAN DISIPLIN TERHADAP TERGUGAT BERSTATUS PEGAWAI NEGERI SIPIL ( PNS ) YANG TIDAK MELAPORKAN PERCERAIANNYA BERDASARKAN PASAL 7 PERATURAN PEMERINTAH NO.53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
ABSTRAK: Pegawai Negeri Sipil
(PNS) yang akan mengajukan perceraian wajib memperoleh surat keterangan
terlebih dahulu dari pejabat. Bagi PNS yang berkedudukan sebagai tergugat untuk
memperoleh surat keterangan tersebut harus mengajukan permintaan secara
tertulis sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 45
Tahun 1990 Tentang Perubahan PP Nomor 10 Tahun 1983 Tentang ijin Perkawinan dan
Perceraian Bagi PNS. Setelah memperoleh ijin tertulis tersebut, kemudian
barulah mengajukan gugatan kepada Pengadilan setempat. Bagi PNS yang
berkedudukan sebagai tergugat , wajib memberitahukan secara tertulis adanya
gugatan dari suami atau istrinya kepada pejabat yang berwenang untuk memperoleh
surat keterangan selambat-lambatnya enam hari kerja setelah ia menerima gugatan
perceraian. Namun saat ini masih terjadi kasus mengenai PNS yang tidak
melaporkan adanya gugatan cerai bahkan sampai pada proses perceraian berakhir.
Timbulnya kasus perceraian PNS namun tidak melaporkan bahkan tidak memperoleh
ijin perceraian dari pejabat atau atasan menjadikan pejabat lebih tegas dalam
menerapkan hukuman apabila terjadi pelanggaran . Hukuman yang diberikan adalah
Hukuman Disiplin yang diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah No.53 Tahun
2010 Tentang Disiplin PNS.
Penulis: Astika Rahma Yustisia
Kode Jurnal: jphukumdd131049