KONTRIBUSI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR. 2 TAHUN 2012 TENTANG PENYESUAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN (TIPIRING) DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP UNTUK PENJATUHAN VONIS TINDAK PIDANA RINGAN (STUDI DI PENGADILAN NEGERI KEPANJEN)
ABSTRAK: Penulisan skripsi ini
penulis membahas mengenai dasar yuridis yang digunakan Hakim dalam penjatuhan
vonis tindak pidana ringan dan kontribusi Peraturan Mahkamah Agung Nomor. 2
Tahun 2012 untuk penjatuhan vonis tindak pidana ringan. Hal ini dilatar belakangi
oleh fakta yang terjadi menunjukkan bahwa untuk penanganan perkara-perkara
tindak pidana ringan khususnya terkait dengan perkara tindak pidana pencurian
yang nilai objek perkaranya dibawah Rp. 2.500.000,00 Hakim masih memvonis
dengan pasal sebagaimana yang diatur dalam KUHP, yakni pasal 362 KUHP dan pasal
363 KUHP padahal Peraturan Mahkamah Agung Nomor. 2 Tahun 2012 Tentang
Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP telah
berlaku.
Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah penelitian yuridis
empiris, mengkaji dan menganalisa permasalahan yang ditetapkan secara yuridis
dengan melihat fakta empiris secara objektif. Kemudian seluruh data yang
didapat dianalisa secara deskriptif analitis. penulis memperoleh jawaban atas
permasalahan yang ada, pertama bahwa dasar yuridis yang di gunakan Hakim untuk
penjatuhan vonis tindak pidana ringan adalah mengacu kepada pasal yang di
gunakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaanya yakni, pasal 362 KUHP
dan pasal 363 KUHP karena Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen tidak memperhatikan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor. 2 Tahun 2012 ketika menerima berkas perkara
dari Jaksa Penuntut Umum dan menentukan jenis perkara tersebut dengan
menggunakan Acara Pemeriksaan Biasa, kedua Peraturan Mahkamah Agung Nomor. 2
Tahun 2012 tidak memberikan kontribusi terhadap penjatuhan vonis perkara tindak
pidana ringan atau tindak pidana pencurian yang nilai objek perkaranya di bawah
Rp. 2.500.000,00. Saran yang dapat dikemukakan oleh penulis melalui penelitian
ini adalah Mahkamah Agung harus mengadakan MoU atau kesepakatan dengan lembaga
penegak hukum lainnya seperti Kepolisian dan Kejaksaan agar peraturan Mahkamah
Agung Nomor. 2 Tahun 2012 dijadikan pedoman dalam menangani perkara tindak
pidana ringan.
Penulis: Febriadi
Kode Jurnal: jphukumdd131048