INTERPRETASI HUKUM DALAM MENENTUKAN UNSUR PAKSAAN DAN ANCAMAN YANG MELANGGAR HUKUM SEBAGAI DASAR PEMBATALAN PERKAWINAN (ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NOMOR : 285/ PDT.G/ 2008/ PA/ KRS JO. PUTUSAN NOMOR: 230/ PDT. G/2008/ PTA.SBY)
Abstrak: Adanya perbedaan
interpretasi hukum menentukan unsur paksaan dan ancaman yang melanggar hukum
menyebabkan perbedaan putusan tentang sebuah kasus pembatalan perkawinan
antara Y (sebagai suami)
dan X (sebagai istri).
Interpretasi hukum dalam
menentukan kedua unsur
tersebut perlu dilakukan secara
tepat untuk memberikan kepastian hukum. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis-normatif. Hasil
penelitian ini menyimpulkan bahwa
putusan Nomor: 285/ Pdt. G/ 2008/ PA/ Krs ini sudah sesuai dengan hukum
perdata materiil dan putusan Nomor: 230/ Pdt. G/ 2008/ PTA.Sby tidak sesuai
dengan hukum perdata materiil, serta diperoleh kesimpulan bahwa antara paksaan
dan ancaman yang melanggar hukum merupakan kedua hal yang berbeda setelah
dilakukannya interpretasi dan perbandingan hukum sehingga sudah tidak ada
kerancuan lagi untuk menentukan keduanya sesuai konteks permasalahan yang
terjadi.
Penulis: Fatmawati Indra
Rukmana
Kode Jurnal: jphukumdd131047