IMPLEMENTASI PASAL 7 HURUF B UNDANG-UNDANG NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT PEMBERIAN INFORMASI KEPADA KONSUMEN DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN
ABSTRAK: Artikel ilmiah
ini membahas tentang
implementasi Pasal 7
huruf b Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam pelaksanaan pemberian informasi kepada
konsumen oleh perusahaan pembiayaan konsumen
dalam perjanjiaan pembiayaan
konsumen. Permasalahan yang diangkat adalah
bagaimana implementasi pasal 7
huruf b UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait pemberian
informasi kepada konsumen dalam perjanjian pembiayaan konsumen oleh PT Mandiri
Tunas Finance Malang, dampak kerugian yang dihadapi para pihak dan upaya
yang dilakukan untuk mengatasi kerugian
tersebut. Penelitian ini
menggunakan jenis penelitian empiris dengan metode pendekatan yuridis
sosiologis. Dari hasil analisis
yang dilakukan maka
dapat diketahui bahwa
pelaksanaan pemberian informasi kepada konsumen dalam perjanjian
pembiayaan konsumen oleh PT Mandiri Tunas Finance Malang masih belum
keseluruhan sesuai dengan inti pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen. Dampak kerugian yang dialami oleh para pihak
yang terkait dalam perjanjian pembiayaan konsumen ketika terjadinya kurang
informasi yang didapat oleh
konsumen adalah kerugian
yang bersifat materiil
dan immateriil. Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh konsumen ketika
mengalami kerugian yaitu dengan cara mengajukan pengaduan secara langsung
kepada PT Mandiri Tunas Finance Malang atau kepada perusahaan pembiayaan
konsumen terkait lainnya. Apabila masalah yang dihadapi adalah masalah yang
tidak mudah untuk diselesaikan sendiri,
maka konsumen mengadakan
pengaduan kepada Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen. Sedangkan PT Mandiri Tunas Finance Malang melakukan
upaya yaitu memberikan
penjelasan kembali mengenai informasi terkait
untuk lebih dirincikan
kepada konsumen dan memberikan teguran kepada
karyawan bersangkutan, kemudian
dengan pelatihan-pelatihan
bagi karyawan guna meningkatkan pengetahuan mengenai aturan-aturan
yang berlaku di perusahaan khususnya tentang pemberian informasi.
Penulis: Resa Raytiaputri
Kode Jurnal: jphukumdd131046