PARADIGMA UTILITARIANISTIK DALAM ISTINBÂTH HUKUM ISLAM
Abstrak: Dalam perjalanan
sejarahnya, hukum Islam
merupakan suatu kekuatan yang
dinamis dan kreatif. Dengan berlalunya waktu, ia kemudian menjelma
ke dalam kristalisasi
madzhab-madzhab fiqh yang akhirnya
mengarah pada penutupan
pintu ijtihâd. Tentu saja,
penutupan pintu ijtihâd ini secara logis mengarahkan kepada kebutuhan
taqlid. Keadaan menimbulkan
kesadaran para fuqahâ’ menuju kebutuhan akan pembukaan kembali pintu ijtihâd. Dalam
pada itu, muncul
tiga pendekatan dalam
kajian dan istinbâth hukum Islam, yaitu pendekatan tekstualis,
liberalis, dan kontekstualis. Pendekatan
terakhir ini, yang mengembangkan paradigma
utilitarianistik, lahir sebagai akibat kegagalan tektualisme
dan kesewenang-wenangan dalam penafsiran al-Qur’ân
sebagaimana yang dilakukan
oleh kaum liberal. Namun
demikian, paradigma utilitarianistik terbagi
ke dalam dia bagian,
yaitu utilitarianistik-literal, yang berpandangan bahwa
kemaslahatan selalu ditundukkan
di bawah hegemoni teks
dan paradigma utilitarianistik-liberal yang memosisikan
peran akal secara
besar-besar dalam menentukan
mashlahah.
Kata-kata Kunci: Istinbâth,
tekstualis, kontekstualis, utilitarianistik-literal, utilitarianistik-liberal,
dan mashlahah
Penulis: Ahmad Zayyaduz Zabidi
Kode Jurnal: jphukumdd120302