PARADIGMA UTILITARIANISTIK DALAM ISTINBÂTH HUKUM ISLAM

Abstrak: Dalam  perjalanan  sejarahnya,  hukum  Islam  merupakan  suatu kekuatan yang dinamis dan kreatif. Dengan berlalunya waktu, ia kemudian  menjelma  ke  dalam  kristalisasi  madzhab-madzhab fiqh  yang  akhirnya  mengarah  pada  penutupan  pintu  ijtihâd. Tentu saja, penutupan pintu ijtihâd ini secara logis mengarahkan kepada  kebutuhan  taqlid.  Keadaan  menimbulkan  kesadaran para fuqahâ’ menuju kebutuhan akan pembukaan kembali pintu ijtihâd.  Dalam  pada  itu,  muncul  tiga  pendekatan  dalam  kajian dan istinbâth hukum Islam, yaitu pendekatan tekstualis, liberalis, dan  kontekstualis.  Pendekatan  terakhir  ini,  yang mengembangkan paradigma utilitarianistik, lahir sebagai akibat kegagalan  tektualisme  dan  kesewenang-wenangan  dalam penafsiran  al-Qur’ân  sebagaimana  yang  dilakukan  oleh  kaum liberal.  Namun  demikian,  paradigma  utilitarianistik  terbagi  ke dalam  dia  bagian,  yaitu  utilitarianistik-literal,  yang berpandangan  bahwa  kemaslahatan  selalu  ditundukkan  di bawah  hegemoni  teks  dan  paradigma  utilitarianistik-liberal yang  memosisikan  peran  akal  secara  besar-besar  dalam menentukan mashlahah.
Kata-kata Kunci: Istinbâth, tekstualis, kontekstualis, utilitarianistik-literal, utilitarianistik-liberal, dan mashlahah
Penulis: Ahmad Zayyaduz Zabidi
Kode Jurnal: jphukumdd120302

Artikel Terkait :