NEGARA HUKUM INDONESIA KEBALIKAN NACHTWACHTERSTAAT
Abstract: Tujuan penulisan ini
adalah untuk mendeskripsikan konsep negara hukum Indonesia berdasarkan
konstitusi yang pernah dan sedang berlaku di Indonesia. Berdasarkan tinjauan
normatif dan perkembangan ketatanegaraan Indonesia disimpulkan bahwa sejak awal
Republik Indonesia berdiri pilihan konsep negara hukum yang dicitakan adalah
negara hukum demokratis yang secara aktif bertujuan untuk mewujudkan
perlindungan terhadap segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
ikut serta memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial. Disamping itu, negara hukum Indonesia dipengaruhi
Pancasila sebagai kumpulan nilai-nilai dasar yang disepakatu dan menjadi
landasan praktek kedaulatan rakyat, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa; Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab; Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan; serta menciptakan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, Negara Hukum
Indonesia yang dijalankan haruslah senantiasa memperhatikan aspek ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, permusyawaratan dan keadilan. Meski pernah berganti
konstitusi dan melakukan perubahan atas konstitusi yang berlaku, namun pilihan
konsep negara hukum masih tetap sama yaitu negara hukum aktif atau dinamis
dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Konsep negara hukum demikian
dipresentasikan sebagai welvaarstaat, yang adalah kebalikan negara penjaga
malam (nachtwachterstaat).
Penulis: Zulkarnain Ridlwan
Kode Jurnal: jphukumdd110192