PERAN KECAMATAN SEBAGAI PERANGKAT DAERAH DALAM PELAYANAN PERTANAHAN (Studi pada Kecamatan Tanjung Karang Timur)
Abstract: Kecamatan yang
dipimpin camat berdasarkan PP. 38 tahun 2007 dan PP. 41 tahun 2007 merupakan
perangkat daerah kabupaten/kota, karenanya perlu diketahui peran kecamatan
dalam pelayanan pertanahan setelah adanya pelimpahan berdasarkan norma tersebut
dan faktor penghambat peran camat dalam pelayanan pertanahan. Penelitian ini
merupakan penelitian yuridis empiris, data sekunder dan primer dikumpulkan
melalui wawancara dan studi dokumentasi untuk diolah dan dianalisis secara
kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa walaupun terdapat pelimpahan
kewenangan urusan pertanahan kepada Pemerintah Daerah, dari Walikota kepada
camat melalui Peraturan Wali Kota Bandar Lampung namun tidak berpengaruh terhadap peran
kecamatan dalam pelayanan pertanahan, karena pelimpahan kewenangan dalam urusan
pertanahan kepada Pemda hanya merupakan pelayanan tekhnis pertanahan. Peran
kecamatan dalam pelayanan pertanahan karena tugas umum pemerintahan di
Kecamatan Tanjungkarang Timur sudah dilaksanakan secara optimal sesuai
peraturan perundang undangan yang berlaku, walaupun terdapat beberapa faktor
penghambat. Tetapi peran camat dalam pelayanan pertanahan sebagai pengawas,
monitoring dan inventarisasi tanah negara melalui pelimpahan wewenang dari
walikota belum terlaksana sebagaimana mestinya karena belum ada juklak dan
juknis.
Penulis: Upik Hamidah
Kode Jurnal: jphukumdd110193