MPD BUKAN ADVOKAT PARA NOTARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS

ABSTRAK: Notaris adalah pejabat umum yang menjalankan sebagian dari fungsi publik dari negara, khususnya di bagian  hukum perdata.  Mempunyai kewenangan membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundangan dan/atau yag dikehendaki oleh yang  berkepentingan,  untuk  dinyatakan  dalam  akta  otentik,  menjamin kepastian  tanggal  pembuatan  akta,  menyimpan  akta,  memberikan  grosse, salinan  dan  kutipan  akta,  semuanya  sepanjang  pembuatan  akta  tersebut tidak  ditugaskan  atau  dikecualikan  kepada  pejabat  atau  orang  lain  yang ditetapkan oleh undang-undang.Didalam menjalankan kewenangan tersebut diperlukan adanya pengawasandan  MPD  merupakan  satu-satunya  lembaga  yang  berwenang  melakukan pengawasan,  pemeriksaan  dan  menjatuhkan  sanksi  terhadap  notaris  di wilayah  Kabupaten/Kota.Di  atas  ,  lembaga  ini  ada  Majelis  Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Pusat.
MPD,  ada  kewenangan  khusus  yang  bisa  dia  jalankan  yaitu  memeriksa Notaris  sehubungan  dengan  permintaan  penyidik,  penuntut  umum  atau hakim  untuk  mengambil  fotokopi  minuta  atau  surat-surat  lainnya  yang dilekatkan  pada  minuta  atau  protokol  Notaris  dalam  penyimpanan  Notaris, juga pemanggilan Notaris yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya atau protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.
Kata Kunci: Notaris, MPD, Advokat
Penulis: Aryani Witasari
Kode Jurnal: jphukumdd120220

Artikel Terkait :