MPD BUKAN ADVOKAT PARA NOTARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS
ABSTRAK: Notaris adalah
pejabat umum yang menjalankan sebagian dari fungsi publik dari negara,
khususnya di bagian hukum perdata. Mempunyai kewenangan membuat akta otentik
mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh
peraturan perundangan dan/atau yag dikehendaki oleh yang berkepentingan, untuk
dinyatakan dalam akta
otentik, menjamin kepastian tanggal
pembuatan akta, menyimpan
akta, memberikan grosse, salinan dan
kutipan akta, semuanya
sepanjang pembuatan akta
tersebut tidak ditugaskan atau
dikecualikan kepada pejabat
atau orang lain
yang ditetapkan oleh undang-undang.Didalam menjalankan kewenangan
tersebut diperlukan adanya pengawasandan
MPD merupakan satu-satunya
lembaga yang berwenang
melakukan pengawasan,
pemeriksaan dan menjatuhkan
sanksi terhadap notaris
di wilayah Kabupaten/Kota.Di atas
, lembaga ini
ada Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Pusat.
MPD, ada kewenangan
khusus yang bisa
dia jalankan yaitu
memeriksa Notaris sehubungan dengan
permintaan penyidik, penuntut
umum atau hakim untuk
mengambil fotokopi minuta
atau surat-surat lainnya
yang dilekatkan pada minuta
atau protokol Notaris
dalam penyimpanan Notaris, juga pemanggilan Notaris yang
berkaitan dengan akta yang dibuatnya atau protokol Notaris yang berada dalam
penyimpanan Notaris.
Penulis: Aryani Witasari
Kode Jurnal: jphukumdd120220