IMPLEMENTASI KEBIJAKAN POLRI TERHADAP PELAKU PENGGUNA SABU-SABU DI BAWAH 1 GRAM (Studi Pada Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung)
ABSTRAK: Pidana penjara
bukanlah satu-satunya jalan keluar atas tindakan para pelaku pengguna narkotika
dan psikotropika, masih
ada jalan lain
yang bisa ditempuh yaitu
dengan cara rehabilitasi.
Perlu diketahui pengguna
dan pengedar adalah kedudukan
yang berbeda. Pengguna
adalah korban sehingga harus
direhabilitasi, sedangkan pengedar
adalah pelaku tindak pidana sehingga harus di pidana.Adapun
permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah
kebijakan POLRI terhadap
pelaku pengguna sabusabu dibawah 1 gram.Metode penelitian
yang digunakan dalam
penelitian skripsi ini
adalah pendekatan normatif dan
pendekatan empiris. Data sekunder adalah
data yang didapat dari studi kepustakaan, serta pendekatan ini didukung
oleh 3 (tiga) bahan hukum yaitu: bahan
hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan
hasil penelitian dapat
diambil kesimpulan bahwa
POLRI memberikan kebijakan kepada pengguna sabu-sabu dibawah 1 gram, tetapi berdasarkan beberapa
pertimbangan, diantaranya: pengguna narkotika dan psikotropika yang masih
dibawah umur, baru pertama kali tertangkap tangan, dipaksa oleh seseorang,
barang bukti sabu-sabu dibawah 1 gram, jika anak tersebut menggunakan
sabu-sabu. Kebijakan yang
diberikan POLRI terhadap pelaku
pengguna sabu-sabu dibawah 1 gram antara lain: kebijakan rehabilitasi dan
kebijakan pemisahan kurungan
antara pengguna dan pengedar narkotika dan psikotropika.
Penulis: Bambang Hartono
Kode Jurnal: jphukumdd120219