IMPLEMENTASI KEBIJAKAN POLRI TERHADAP PELAKU PENGGUNA SABU-SABU DI BAWAH 1 GRAM (Studi Pada Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung)

ABSTRAK: Pidana penjara bukanlah satu-satunya jalan keluar atas tindakan para pelaku pengguna  narkotika  dan  psikotropika,  masih  ada  jalan  lain  yang  bisa ditempuh  yaitu  dengan  cara  rehabilitasi.  Perlu  diketahui  pengguna  dan pengedar  adalah  kedudukan  yang  berbeda.  Pengguna  adalah  korban sehingga  harus  direhabilitasi,  sedangkan  pengedar  adalah  pelaku  tindak pidana sehingga harus di pidana.Adapun permasalahan  dalam penelitian ini adalah  bagaimanakah  kebijakan  POLRI  terhadap  pelaku  pengguna  sabusabu dibawah 1 gram.Metode  penelitian  yang  digunakan  dalam  penelitian  skripsi  ini  adalah pendekatan  normatif  dan  pendekatan  empiris.  Data  sekunder  adalah  data yang didapat dari studi kepustakaan, serta pendekatan ini didukung oleh 3  (tiga) bahan hukum yaitu: bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan  hasil  penelitian  dapat  diambil  kesimpulan  bahwa  POLRI memberikan kebijakan kepada pengguna sabu-sabu dibawah 1  gram, tetapi berdasarkan beberapa pertimbangan, diantaranya: pengguna narkotika dan psikotropika yang masih dibawah umur, baru pertama kali tertangkap tangan, dipaksa oleh seseorang, barang bukti sabu-sabu dibawah 1 gram, jika anak tersebut  menggunakan  sabu-sabu.  Kebijakan  yang  diberikan  POLRI terhadap pelaku pengguna sabu-sabu dibawah 1 gram antara lain: kebijakan rehabilitasi  dan  kebijakan  pemisahan  kurungan  antara  pengguna  dan pengedar narkotika dan psikotropika.
Kata Kunci: Implementasi, Polri, Sabu-Sabu
Penulis: Bambang Hartono
Kode Jurnal: jphukumdd120219

Artikel Terkait :