MALFUNGSI HAN DAN UPAYA MELAKUKAN REKONSTRUKSI SISTEM HUKUM YANG ADA MENUJU HUKUM YANG MELAYANI

ABSTRAK: Negara  Republik  Indonesia  merupakan  negara  hukum  yang  menganut konsep  welfare state  (negara kesejahteraan). Sebagai negara hukum yang bertujuan  mewujudkan  kesejahteraan  umum,  setiap  kegiatan  harus diorientasikan  pada  tujuan  yang  hendak  dicapai  berdasarkan  hukum  yang berlaku  sebagai  aturan  kegiatan  kenegaraan,  pemerintahan,  dan kemasyarakatan.  Negara dituntut untuk berperan lebih jauh dan melakukan campur tangan terhadap aspek-aspek kehidupan masyarakat dalam rangka mewujudkan  kesejahteraan.  Untuk  mencapai  tujuan  itu,  maka  peranan administrasi  negara  dalam  mewujudkan  pelayanan  kepada  masyarakat memiliki peranan yang strategis.  Pada era  sekarang ini,  hukum administrasi negara dan  aparaturnya  memegang  peranan  yang  sangat  besar,  karena negara  memberikan  kewenangan  kepada  penguasa  untuk menyelenggarakan kepentingan dan kesejahteraan rakyat secara langsung, sehingga fungsi negara menjadi aktif melayani kebutuhan masyarakat.
Kata Kunci: HAN, Melayani, Masyarakat
Penulis: Jawade Hafidz
Kode Jurnal: jphukumdd120218

Artikel Terkait :