MALFUNGSI HAN DAN UPAYA MELAKUKAN REKONSTRUKSI SISTEM HUKUM YANG ADA MENUJU HUKUM YANG MELAYANI
ABSTRAK: Negara Republik
Indonesia merupakan negara
hukum yang menganut konsep welfare state
(negara kesejahteraan). Sebagai negara hukum yang bertujuan mewujudkan
kesejahteraan umum, setiap
kegiatan harus diorientasikan pada
tujuan yang hendak
dicapai berdasarkan hukum
yang berlaku sebagai aturan
kegiatan kenegaraan, pemerintahan,
dan kemasyarakatan. Negara
dituntut untuk berperan lebih jauh dan melakukan campur tangan terhadap
aspek-aspek kehidupan masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan. Untuk
mencapai tujuan itu,
maka peranan administrasi negara
dalam mewujudkan pelayanan
kepada masyarakat memiliki
peranan yang strategis. Pada era sekarang ini,
hukum administrasi negara dan
aparaturnya memegang peranan
yang sangat besar,
karena negara memberikan kewenangan
kepada penguasa untuk menyelenggarakan kepentingan dan
kesejahteraan rakyat secara langsung, sehingga fungsi negara menjadi aktif
melayani kebutuhan masyarakat.
Penulis: Jawade Hafidz
Kode Jurnal: jphukumdd120218