MERETAS KORUPSI DALAM NEGARA DEMOKRASI (Sebuah Tawaran Hukum Islam melalui Konsep Istishlah)

Abstrak: Korupsi  merupakan  kejahatan  yang  dipandang  sebagai kejahatan  tingkat  tinggi,  bukan  saja  karena  kejahatan  ini dilakukan  secara  sistematis,  tetapi  akibat  yang  ditimbulkan dari  kejahatan  ini  paralel  dan  merusak  seluruh  sistem  yang terkena  virus  korupsi  tersebut.  Karenanya,  ia  diperlukan sebuah  penanggulangan  yang  menyeluruh  dan  sistematis baik  melalui  cara  penal  maupun  non  penal.  Apabila  selama  ini cara penal tidak bisa membuat jera pelaku korupsi,  maka langkah  selanjutnya  adalah  dengan  cara  non  penal  yakni melalui  moral  virtue,  yakni  dengan  membangun  karakter kepribadian  yang  memotivasi  seseorang  secara  instrinsik untuk  tidak  melakukan  korupsi,  karena  ia  dinilai  moral sebagai sebuah kebenaran. Dalam hukum Islam, konsep moral virtue  tersebut  dikenal  dengan  konsep  istishlah,  yakni perbuatan  seseorang  yang  mengarah  kepada  kebaikan  atau kebutuhan  manusia  yang  berdasarkan  logika  dipandang sebagai suatu kebenaran, walaupun tidak tercantum di dalam teks-teks suci. 
Kata Kunci: Korupsi, demokrasi, istishlah, dan moral virtue
Penulis: Nadir
Kode Jurnal: jphukumdd120282

Artikel Terkait :