MERETAS KORUPSI DALAM NEGARA DEMOKRASI (Sebuah Tawaran Hukum Islam melalui Konsep Istishlah)
Abstrak: Korupsi merupakan
kejahatan yang dipandang
sebagai kejahatan tingkat tinggi,
bukan saja karena
kejahatan ini dilakukan secara
sistematis, tetapi akibat
yang ditimbulkan dari kejahatan
ini paralel dan
merusak seluruh sistem
yang terkena virus korupsi
tersebut. Karenanya, ia
diperlukan sebuah
penanggulangan yang menyeluruh
dan sistematis baik melalui
cara penal maupun
non penal. Apabila
selama ini cara penal tidak bisa
membuat jera pelaku korupsi, maka langkah selanjutnya
adalah dengan cara
non penal yakni melalui
moral virtue, yakni
dengan membangun karakter kepribadian yang
memotivasi seseorang secara
instrinsik untuk tidak melakukan
korupsi, karena ia
dinilai moral sebagai sebuah
kebenaran. Dalam hukum Islam, konsep moral virtue tersebut
dikenal dengan konsep
istishlah, yakni perbuatan seseorang
yang mengarah kepada
kebaikan atau kebutuhan manusia
yang berdasarkan logika
dipandang sebagai suatu kebenaran, walaupun tidak tercantum di dalam teks-teks
suci.
Penulis: Nadir
Kode Jurnal: jphukumdd120282