KONSEP GADAI DALAM HUKUM ISLAM (Studi Analisis terhadap Mekanisme Operasional Gadai Syarî’ah di Perusahaan Umum Pegadaian Syari’ah Pamekasan)
Abstract: Hadirnya
pegadaian di Indonesia sebagai
lembaga keuangan formal yang bergerak
menyalurkan pembiayaan dalam bentuk
meminjamkan uang kepada
orang yang membutuhkan sesuai
hukum yang ada.
Program ini membantu masyarakat
untuk tidak terjebak
dalam praktek riba dan
lain-lain. Di samping
itu, munculnya pegadaian syari'ah menjamin
dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat ketika menghadapi
kebutuhan mendadak yang telah
enggan menggunakan pegadaian
konvensional. Maka dari itu,
keberadaan pegadaian syarî'ah
dapat digunakan sebagai alternatif
oleh masyarakat yang
ingin berinteraksi dalam gadai
yang bebas riba dan sah menurut hukum
Islam. Berdasarkan hasil penelitian
yang dilakukan peneliti,
maka dapat dideskripsikan sebagai
berikut. Pertama, penerapan rahn pada Perusahaan Umum Pegadaian
Syarî’ah Pamekasan mulai dari prosedur
pengajuan pembiayaan sampai
dengan pelunasan secara umum sudah bisa dikatakan tidak ada yang menyimpang dari
huku-hukum Islam. Kedua, Perusahaan Umum Pegadaian
Syarî’ah Jokotole Pamekasan
tidak menekankan pada pengambilan
bunga dari barang
yang digadaikan. Akan tetapi
bunga yang diberlakukan
di pegadaian konvensional diganti
dengan istilah ijârah.
Selain itu, dalam perkembangannya, Pegadaian
Syarî’ah mengeluarkan produk dengan
nama MULIA (Murâbahah Logam Mulia
untuk Investasi Abadi).
Hal ini merupakan penjualan logam emas yang
disediakan di pegadaian syarî’ah. Ketiga, sisitem ijârah yang diberlakukan di
Perusahaan Umum Pegadaian Syarî’ah Pamekasan ada yang tidak sesuai dengan aturan hukum
Islam, karena keuntungan
yang didapat dengan pemberlakuan oleh nasabah
yang hanya membutuhkan
sebagian pinjaman dari nilai
barang yang digadaikan. Ini disebut dengan sebuah penipuan. Selain itu,
pemberlakuan jual beli logam emas juga termasuk
bay al-‘înah yang
dilarang dalam Islam
karena ada unsur ribâ di
dalamnya.
Penulis: Ah. Kusairi
Kode Jurnal: jphukumdd120281