KONTRUKSI USHUL FIQH DALAM BINGKAI HISTORIS PEMBENTUKAN DAN PERKEMBANGANNYA

Abstrak: Waktu  nabi  adalah  hidup  semua  isu-isu  yang  berdasarkan  Wahyu  dan ketetapan-ketetapan nabi. Namun, ketika Nabi meninggal Muslim sulit untuk memutuskan  tentang  berbagai  masalah,  terutama  yang  berkaitan  dengan masalah-masalah baru yang tidak disebutkan dalam Al Qur'an dan Sunnah. Oleh  karena  itu,  Sepeninggal  nabi  setiap  ulama  ketekunan  untuk menyediakan  jawaban  untuk  masalah  yang  dihadapi  oleh  hukum.  Dalam perkembangan sejarah Ushul Fiqih diakui dua kategorisasi yang mendominasi pemikiran  ushul  Fiqih,  ushul  mutakalimin  dan  ushul  hanafiyah.  Ushul mutakalimin diakui sebagai ushul rasionalis, ushul Hanafiyah diakui sebagai ushul  doctriner.  Namun,  mayoritas  ulama  Check  yang  terdekat  dengan  alra'yi adalah mazhab Hanafi adalah desain dari awal teori al  -  Syafi'i adalah mengatasi untuk mencari jalan; jalan sintesis dari kedua kecenderungan.
Kata kunci: Kontruksi, pembentukan, perkembangan, sejarah, ushul fiqh
Penulis: Muhammad Hasan
Kode Jurnal: jphukumdd120249

Artikel Terkait :