KONTRUKSI USHUL FIQH DALAM BINGKAI HISTORIS PEMBENTUKAN DAN PERKEMBANGANNYA
Abstrak: Waktu nabi
adalah hidup semua
isu-isu yang berdasarkan
Wahyu dan ketetapan-ketetapan
nabi. Namun, ketika Nabi meninggal Muslim sulit untuk memutuskan tentang
berbagai masalah, terutama
yang berkaitan dengan masalah-masalah baru yang tidak
disebutkan dalam Al Qur'an dan Sunnah. Oleh
karena itu, Sepeninggal
nabi setiap ulama
ketekunan untuk menyediakan jawaban
untuk masalah yang
dihadapi oleh hukum.
Dalam perkembangan sejarah Ushul Fiqih diakui dua kategorisasi yang
mendominasi pemikiran ushul Fiqih,
ushul mutakalimin dan
ushul hanafiyah. Ushul mutakalimin diakui sebagai ushul
rasionalis, ushul Hanafiyah diakui sebagai ushul doctriner.
Namun, mayoritas ulama
Check yang terdekat
dengan alra'yi adalah mazhab
Hanafi adalah desain dari awal teori al
- Syafi'i adalah mengatasi untuk
mencari jalan; jalan sintesis dari kedua kecenderungan.
Penulis: Muhammad Hasan
Kode Jurnal: jphukumdd120249