KONSISTENSI PEMERINTAH INDONESIA DALAM POLITICAL WILL PASCA KEIKUTSERTAAN RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONALDI BIDANG HAM
ABSTRAK: Komitmen atau
yang sering diistilahkan
sebagai political will
pemerintah untuk menerapkan dan
menegakkan HAM pasca
ratifikasi sejumlah instrumen HAM
Internasional masih terus
digalakkan dan merupakan konsekuensi logis atas ratifikasi
di bidang HAM. Di tingkat nasional, terdapat program pemerintah
melalui Rencana Aksi
Nasional (RAN) HAM
yang sangat ideal, namun di tingkat daerah/lokal, masih saja terjadi
pelanggaranpelanggaran HAM dan
implementasi yang sedikit
dijalankan dikarenakan perbedaan persepsi
dalam menafsirkan makna
HAM di kalangan
penegak hukum, masyarakat (civil society) dan pemerintah (government). Dalam
penelitian ini, variabel yang diamati antara lain: pertama, konsekuensi pemerintah
atas keikutsertaannya dalam ratifikasi
perjanjian di bidang HAM, yang kemudian ditransformasikan ke dalam peraturan
perundang-undangan nasional. Disini peneliti
lebih memfokuskan pada
political will pemerintah; dan kedua,
persepsi masyarakat terhadap
HAM sebelum pemerintah
ikut serta dalam ratifikasi
perjanjian di bidang
HAM dan perubahan-perubahan yang positif ataukah
sekedar lip service dan politik pencitraan semata. Pendekatan atau
metode yang diterapkan
menggunakan socio-legal research atau penelitian hukum empiris. Informan kunci
penelitian ini adalah Kepala sub-direktorat hak-hak ekonomi, sosial, budaya dan
pembangunan di Direktorat Jenderal Multilateral
Direktorat Hak Asasi
Manusia dan Kemanusiaan
Kementerian Luar Negeri, Kepala bidang harmonisasi hukum di Ditjen Hak Asasi
Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Komisioner sub komisi
pengkajian dan penyuluhan HAM di Komisi Nasional HAM dan Kepala deputi
pengembangan sumber daya Hak Asasi Manusia
di ELSAM (Lembaga Studi
dan Advokasi Masyarakat).
Wawancara menggunakan kuesioner dan pedoman wawancara. Hasil penelitian
ini terungkap bahwa
Pemerintah (pusat) selama
ini menempuh jalan secara
prosedural terkait political
will pasca ratifikasi berbagai instrumen HAM
Internasional, namun masih kurang berkoordinasi dengan daerah-daerah, khususnya
yang rentan terhadap pelanggaran HAM dan
terjadinya ego sektoral
antar institusi HAM,
baik pemerintahan, komisi ataupun
NGO di bidang HAM dalam menyuburkan pemahaman HAM melalui pendidikan HAM di kalangan
masyarakat bawah, ego
sektoral lainnya nampak pada
pendirian pos-pos untuk pengaduan bagi korban pelanggaran HAM atau
pos pelayanan di
bidang HAM yang
terpisah antar institusi
di bidang HAM. Selanjutnya,
perubahan yang signifikan
terhadap masyarakat pasca
ratifikasi berbagai instrumen
HAM Internasional sebagian menunjukkan ke
arah yang lebih
baik melalui penjaminan
hak-hak dasar
kemanusiaan di berbagai sendi kehidupan manusia dan perlu ada perbaikan dalam menafsirkan
ratifikasi HAM Internasional
oleh aparat pemerintahan dan kepolisian
daerah untuk diimplementasikan kepada
warga masyarakatnya.
Penulis: Wahyu Nugroho
Kode Jurnal: jphukumdd120225