KONSISTENSI PEMERINTAH INDONESIA DALAM POLITICAL WILL PASCA KEIKUTSERTAAN RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONALDI BIDANG HAM

ABSTRAK: Komitmen  atau  yang  sering  diistilahkan  sebagai  political  will  pemerintah untuk  menerapkan  dan  menegakkan  HAM  pasca  ratifikasi  sejumlah instrumen  HAM  Internasional  masih  terus  digalakkan  dan  merupakan konsekuensi logis atas ratifikasi di bidang HAM. Di tingkat nasional, terdapat program  pemerintah  melalui  Rencana  Aksi  Nasional  (RAN)  HAM  yang sangat ideal, namun di tingkat daerah/lokal, masih saja terjadi pelanggaranpelanggaran  HAM  dan  implementasi  yang  sedikit  dijalankan  dikarenakan perbedaan  persepsi  dalam  menafsirkan  makna  HAM  di  kalangan  penegak hukum, masyarakat (civil society) dan pemerintah (government). Dalam penelitian ini, variabel yang diamati antara lain: pertama, konsekuensi pemerintah atas keikutsertaannya dalam  ratifikasi perjanjian di bidang HAM, yang kemudian ditransformasikan ke dalam peraturan perundang-undangan nasional.  Disini  peneliti  lebih  memfokuskan  pada  political  will  pemerintah; dan  kedua,  persepsi  masyarakat  terhadap  HAM  sebelum  pemerintah  ikut serta  dalam  ratifikasi  perjanjian  di  bidang  HAM  dan  perubahan-perubahan yang positif ataukah sekedar lip service dan politik pencitraan semata. Pendekatan  atau  metode  yang  diterapkan  menggunakan  socio-legal research  atau penelitian hukum empiris. Informan kunci penelitian ini adalah Kepala sub-direktorat hak-hak ekonomi, sosial, budaya dan pembangunan di Direktorat  Jenderal  Multilateral  Direktorat  Hak  Asasi  Manusia  dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri, Kepala bidang harmonisasi hukum di Ditjen Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Komisioner sub komisi pengkajian dan penyuluhan HAM di Komisi Nasional HAM dan Kepala deputi pengembangan sumber daya Hak Asasi Manusia  di ELSAM  (Lembaga  Studi  dan  Advokasi  Masyarakat).  Wawancara menggunakan kuesioner dan pedoman wawancara. Hasil  penelitian  ini  terungkap  bahwa  Pemerintah  (pusat)  selama  ini menempuh  jalan  secara  prosedural  terkait  political  will  pasca  ratifikasi berbagai instrumen HAM Internasional, namun masih kurang berkoordinasi dengan daerah-daerah, khususnya yang rentan terhadap pelanggaran HAM dan  terjadinya  ego  sektoral  antar  institusi  HAM,  baik  pemerintahan, komisi ataupun NGO di bidang HAM dalam menyuburkan pemahaman HAM melalui pendidikan  HAM  di  kalangan  masyarakat  bawah,  ego  sektoral  lainnya nampak pada pendirian pos-pos untuk pengaduan bagi korban pelanggaran HAM  atau  pos  pelayanan  di  bidang  HAM  yang  terpisah  antar  institusi  di bidang  HAM.  Selanjutnya,  perubahan  yang  signifikan  terhadap masyarakat pasca  ratifikasi  berbagai  instrumen  HAM  Internasional  sebagian menunjukkan  ke  arah  yang  lebih  baik  melalui  penjaminan  hak-hak  dasar
kemanusiaan di berbagai sendi kehidupan manusia dan perlu ada perbaikan dalam  menafsirkan  ratifikasi  HAM  Internasional  oleh  aparat  pemerintahan dan  kepolisian  daerah  untuk  diimplementasikan  kepada  warga masyarakatnya.
Kata  kunci: Political  Will,  Pemerintah,  Ratifikasi,  Perjanjian,  HAM Internasional
Penulis: Wahyu Nugroho
Kode Jurnal: jphukumdd120225

Artikel Terkait :