KAJIAN UNDANG-UNDANG OTONOMI DAERAH TERHADAP PERSOALAN BATAS WILAYAH
ABSTRAKSI: Undang-undang otonomi
daerah baik pada
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Pasal 89 dan sebagai
penggantinya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 masih banyak mengandung
kelemahan yang akhirnya banyak menimbulkan
persolan perselisihan antar
daerah, terlebih khusus
lagi menimbulkan persoalan batas
wilayah. Dengan demikian
tentu diperlukan produk hukum
yang mampu untuk
memberikan jawaban serta
mampu mencegah munculnya perselisihan antar daerah dalam hal ini penulis
lebih cenderung dalam bentuk undang-undang ketimbang produk hukum di bawah undang karena
persoalan batas wilayah
yang muncul sering
menimbulkan banyak persolan seperti
politik, ekonomi, budaya,
agama, ras dan
lain sebagainya.
Dari temuan Nurbadri
diperoleh point penting
bahwa konflik batas
wilayah antar daerah terutama dipengaruhi oleh faktor hukum dan faktor
non hukum. Faktor hukum ada
2 (dua) yaitu
pertama subtansi hukum
disebabkan oleh proses
pembentukan Undang-undang yang
terlalu tergesa, kaburnya pengaturan tentang batas wilayah,
dan kedua kurangnya sosialisasi Undangundang pemekaran wilayah. Selanjutnya
adalah struktur hukum yang belum elas karena perubahan Undang-undang yang
terlalu singkat. Faktor non hukum,
yaitu sosial budaya,
ekonomi, politik dan
pendekatan pelayanan. Dalam rangka
penyelesaian batas wilayah
dapat dilakukan dengan dua
pendekatan yaitu; pertama,
penyelesaian hukum dapat ditempuh melalui
penyelesaian dengan menggunakan
Undang-undang Otonomi Daerah dan
dengan melakukan pembentukan
peraturan perundang-undangan
serta penyelesaian melalui
Mahkamah Konstitusi, penyelesaian non
hukum, pertama dapat
dilakukan dengan melalui penyelesaian musyawarah yang di
dalamnya dapat dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, sebagaimana telah
diatur dalam Undang-undang tentang Arbitrase,
sebagai sarana untuk
mencari solusi penyelesaian
konflik batas wilayah antar
daerah. Kedua, dengan melakukan kerja sama antar daerah sebagaimana yang di tentukan pada
Pasal 195 Undang-undang
Nomor 32 Tahun
2004. Ketiga, melakukan
pendekatan sosial budaya sebagai langkah penyelesaian dengan menggali kearifan
lokal seperti melakukan perkawinan budaya (perkawinan adat) dengan
mengawinkan dua kebuadayaan
yaitu budaya masyarakat lokal setempat
dengan masyarakat pendatang
(bukan pribumi) sebagai langkah untuk meredam konflik batas
wilayah agar tidak berkembang lebih luas lagi.
Penulis: Abdul Choliq Dahlan
Kode Jurnal: jphukumdd120224