KAJIAN UNDANG-UNDANG OTONOMI DAERAH TERHADAP PERSOALAN BATAS WILAYAH

ABSTRAKSI: Undang-undang  otonomi  daerah  baik  pada  Undang-undang  Nomor  22 Tahun 1999 Pasal 89 dan sebagai penggantinya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 masih banyak mengandung kelemahan yang akhirnya banyak menimbulkan  persolan  perselisihan  antar  daerah,  terlebih  khusus  lagi menimbulkan  persoalan  batas  wilayah.  Dengan  demikian  tentu  diperlukan produk  hukum  yang  mampu  untuk  memberikan  jawaban  serta  mampu mencegah munculnya perselisihan antar daerah dalam hal ini penulis lebih cenderung dalam bentuk undang-undang ketimbang produk hukum di bawah undang  karena  persoalan  batas  wilayah  yang  muncul  sering  menimbulkan banyak  persolan  seperti  politik,  ekonomi,  budaya,  agama,  ras  dan  lain sebagainya.
Dari  temuan  Nurbadri  diperoleh  point  penting  bahwa  konflik  batas  wilayah antar daerah terutama dipengaruhi oleh faktor hukum dan faktor non hukum. Faktor  hukum  ada  2  (dua)  yaitu  pertama  subtansi  hukum  disebabkan oleh proses  pembentukan  Undang-undang  yang  terlalu  tergesa,  kaburnya pengaturan tentang batas wilayah, dan kedua kurangnya sosialisasi Undangundang pemekaran wilayah. Selanjutnya adalah struktur hukum yang belum elas karena perubahan Undang-undang yang terlalu singkat. Faktor  non  hukum,  yaitu  sosial  budaya,  ekonomi,  politik  dan  pendekatan pelayanan.  Dalam  rangka  penyelesaian  batas  wilayah  dapat  dilakukan dengan  dua  pendekatan  yaitu;  pertama,  penyelesaian  hukum  dapat ditempuh  melalui  penyelesaian  dengan  menggunakan  Undang-undang Otonomi  Daerah  dan  dengan  melakukan  pembentukan  peraturan perundang-undangan  serta  penyelesaian  melalui  Mahkamah  Konstitusi, penyelesaian  non  hukum,  pertama  dapat  dilakukan  dengan  melalui penyelesaian musyawarah yang di dalamnya dapat dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang tentang Arbitrase,  sebagai  sarana  untuk  mencari  solusi  penyelesaian  konflik  batas wilayah antar daerah. Kedua, dengan melakukan kerja sama antar daerah sebagaimana yang di tentukan  pada  Pasal  195  Undang-undang  Nomor  32  Tahun  2004.  Ketiga, melakukan pendekatan sosial budaya sebagai langkah penyelesaian dengan menggali kearifan lokal seperti melakukan perkawinan budaya (perkawinan adat)  dengan  mengawinkan  dua  kebuadayaan  yaitu  budaya  masyarakat lokal  setempat  dengan  masyarakat  pendatang  (bukan  pribumi)  sebagai langkah untuk meredam konflik batas wilayah agar tidak berkembang lebih luas lagi.
Kata Kunci: Undang-undang, Otonomi Daerah, Batas Wilayah
Penulis: Abdul Choliq Dahlan
Kode Jurnal: jphukumdd120224

Artikel Terkait :