KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENERTIBKAN PEREDARAN MINUMAN KERAS DI KOTA CILEGON PROVINSI BANTEN
ABSTRAK: Produk Pemerintah
Daerah sangat dibutuhkan
dalam menata berbagai aspek disuatu daerah, khususnya
dalam menata peredaran minuman keras. Sementara
Kota Cilegon merupakan
kota yang majemuk
masyarakatnya karena merupakan gerbang Pulau Jawa-Sumatera. Penelitian ini fokus pada bagimana kebijakan
pemerintah daerah dan
hambatan yang dihadapi petugas dalam menertibkan peredaran
minuman keras. Metode yang
digunakan dalam penelitian
ini adalah pendekatan
kualitatif. Teknik
pengumpulan data yang
digunakan adalah wawancara,
observasi dan studi dokumentasi.
Teknik analisa data
menggunakan uji validitas menggunakan triangulasi sumber dan
triangualasi teknik.Hasil
penelitian menunjukan bahwa
pemerintah kota Cilegon
memiliki komitmen dalam memberantas
peredaran minuman keras
dengan menerbitkan Peraturan Daerah
No 5 Tahun
2001 Tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman
Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif
Lainnya. Peraturan itu merupakan acuan dalam menertibkan dan
mengendalikan produsen maupun
konsumen minuman keras. Hambatan
yang dihadapi dalam
menertibkan peredaran minuman keras
terkendala di pembiayaan
dan ketersediaan sumber
daya manusia terutama aparat
penertiban. Selain itu masih terindikasi adanya keterlibatan aparat penegak
penertiban dalam praktek
menerima uang dari
produsen maupun konsumen.
Penulis: Dr. Suwaib Amiruddin
Kode Jurnal: jphukumdd120226