KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENERTIBKAN PEREDARAN MINUMAN KERAS DI KOTA CILEGON PROVINSI BANTEN

ABSTRAK: Produk  Pemerintah  Daerah  sangat  dibutuhkan  dalam  menata  berbagai aspek disuatu daerah, khususnya dalam menata peredaran minuman keras. Sementara  Kota  Cilegon  merupakan  kota  yang  majemuk  masyarakatnya karena merupakan gerbang Pulau Jawa-Sumatera. Penelitian  ini fokus pada bagimana  kebijakan  pemerintah  daerah  dan  hambatan  yang  dihadapi petugas dalam menertibkan peredaran minuman keras.  Metode  yang  digunakan  dalam  penelitian  ini  adalah  pendekatan  kualitatif. Teknik  pengumpulan  data  yang  digunakan  adalah  wawancara,  observasi dan  studi  dokumentasi.  Teknik  analisa  data  menggunakan  uji  validitas menggunakan triangulasi sumber dan triangualasi teknik.Hasil  penelitian  menunjukan  bahwa  pemerintah  kota  Cilegon  memiliki komitmen  dalam  memberantas  peredaran  minuman  keras  dengan menerbitkan  Peraturan  Daerah  No  5  Tahun  2001  Tentang  Pelanggaran Kesusilaan,  Minuman  Keras,  Perjudian,  Penyalahgunaan  Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya. Peraturan itu merupakan acuan dalam menertibkan  dan  mengendalikan  produsen  maupun  konsumen  minuman keras.  Hambatan  yang  dihadapi  dalam  menertibkan  peredaran  minuman keras  terkendala  di  pembiayaan  dan  ketersediaan  sumber  daya  manusia terutama aparat penertiban. Selain itu masih terindikasi adanya keterlibatan aparat  penegak  penertiban  dalam  praktek  menerima  uang  dari  produsen maupun konsumen.
Kata kunci: Kebijakan, Minuman Keras, Peraturan Pemerintah Daerah
Penulis:  Dr. Suwaib Amiruddin
Kode Jurnal: jphukumdd120226

Artikel Terkait :