KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PASAR MODAL (BAPEPAM) DALAM PEMERIKSAAN TERHADAP PELANGGARAN TRANSAKSI MATERIAL PADA PERATURAN BAPEPAM NOMOR IX.E.2 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA OLEH PT SUMALINDO LESTARI JAYA TBK
ABSTRACT: Badan Pengawas Pasar
Modal mempunyai kewenangan dalam pembinaan, pengaturan, dan pengawasan setiap
Pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal berdasarkan Undang-undang No. 8
Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Salah satu bentuk pengaturan terhadap kegiatan
pasar modal, Bapepam membuat Peraturan Nomor IX.E.2 Tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama. Pada tanggal 28 April 2011 Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan penetapan No. 38/
Pdt.P/2011/PN.Jkt.Sel terhadap pemeriksaan PT. Sumalindo Lestari Jaya Tbk.
Penetapan tersebut diperkuat dalam Putusan Mahkamah Agung No. 3017 K/Pdt/2011
pada tanggal 12 September 2012. Pada salah satu permohonan yang diajukan adalah
pemeriksaan terhadap tindakan direksi yang melakukan pembelian Zero Coupond
Bond dari PT Sumalindo Hutani Jaya belum mendapatkan persetujuan RUPS-LB dari
pemegang saham. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Badan Pengawas
Pasar Modal No.IX.E.2 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
Utama.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan, menganalisis,
dan menginterpretasikan kewenangan Bapepam dalam pemeriksaan terhadap
pelanggaran Peraturan Nomor IX.E.2 Tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha Utama. Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian hukum
normatif, pendekatan yang dilakukan adalah perundang-undangan (statute approach),
pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konsep (conceptual approach).
Berdasarkan hasil penelitian, kewenangan Bapepam terhadap pemeriksaan
diatur dalam Pasal 100 Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
Bapepam berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap setiap pihak yang diduga
melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap Undang-Undang Pasar Modal
dan atau peraturan pelaksananya.Penetapan pemeriksaan PT Sumalindo Lestari Jaya
Tbk. sudah tepat, tetapi mengabaikan ketentuan pada Pasal 138 ayat (6)
Undang-undang No. 40 Tahun 2007 yang menyatakan, tentang permohonan pemeriksaan
perseroan, tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal menentukan lain. Akibat hukum terhadap transaksi material tanpa
persetujuan RUPS tetap sah dan mengikat tetapi dengan syarat sepanjang pihak
lain itu “beriktikad baik”. Berarti pihak lain itu, harus mampu membuktikan dia
benar-benar beriktikad baik dalam transaksi tersebut. Jika dia tidak mampu
membuktikan iktikad baiknya, dan ternyata transaksi itu menimbulkan kerugian
kepada perseroan, maka transaksi itu batal demi hukum (van rechtswege nietig,
ipso jure null and void).
Penulis: Syahrial Yahya
Kode Jurnal: jphukumdd130900