IMPLEMENTASI PASAL 18 PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP TERKAIT DENGAN REKOMENDASI DOKUMEN UKL-UPL (STUDI DI BADAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN MALANG)
ABSTRACT: Artikel ini membahas
tentang Implementasi Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun
2010 tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup terkait
dengan rekomendasi Dokumen UKL-UPL. Pemilihan judul ini dilatarbelakangi karena
para pemrakarsa atau pemilik kegiatan dan/atau usaha masih banyak yang tidak
mengetahui bahwa kegiatan usahanya tersebut masuk dalam kegiatan yang wajib
UKL-UPL. Permasalahan yang diangkat adalah
Apakah Pelaksanaan Penerbitan Dokumen UKL-UPL di Kabupaten Malang dilakukan
sesuai dengan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2010 yo
pasal 4 Peraturan Bupati Malang Nomor 7 Tahun 2012 dan hambatan yang di hadapi
Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Malang dalam mengimplementasikan pasal 18
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2010 yo Pasal 4 Peraturan
Bupati Malang Nomor 7 Tahun 2012, serta bagaimana upaya yang dilakukan Badan
Lingkungan Hidup Kabupaten Malang dalam menghadapi hambatan tersebut.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dan menggunakan
metode pendekatan yuridis sosioloogis.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisa yang telah dilakukan maka dapat
diketahui bahwa Pelaksanaan Penerbitan Dokumen UKL-UPL di Kabupaten Malang
telah dilakukan sesuai dengan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor
7 Tahun 2010 yo Pasal 4 Peraturan Bupati Malang Nomor 7 Tahun 2012, namun belum
efektif karena adanya kendala dalam faktor penegak hukumnya, serta kendala dari
faktor masyarakat (pemilik usaha dan/ atau kegiatan). Hambatan dalam mengimplementasika Pasal 18
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2010 yo Pasal 4 Peraturan
Bupati Malang Nomor 7 Tahun 2012 adalah wilayah kerja Badan Lingkungan Hidup
Kabupaten Malang yang sangat luas, sosialisasi yang belum optimal, kurangnya
pengetahuan masyarakat tentang Dokumen UKL-UPL, lamanya waktu perbaikan atau
penyempurnaan sehingga pengembalian UKL-UPL melebihi batas waktu yang telah
ditentukan sehingga proses penerbitan dokumen UKL-UPL oleh Badan Lingkungan
Hidup juga menjadi terhambat. Upaya
dalam mengatasi kendala tersebut yaitu dengan cara mengoptimalkan Sumber Daya
Manusia yang ada, mengoptimalkan fasilitas yang ada, berkoordinasi dengan
instansi yang terkait, melakukan sosialisasi, serta seminar.
Penulis: Ignatius Candra
Nugroho
Kode Jurnal: jphukumdd130899