KETERLIBATAN PEREMPUAN PADA PENYELESAIAN KASUS KDRT DI PENGADILAN AGAMA1

Abstrak: Keterlibatan  kaum  perempuan  (isteri)  dalam  penyelesaian kasus  KDRT  yang  berujung  pada  pengajuan  perceraian  di PA,  baik  dalam  bentuk  cerai  gugat  maupun  cerai  talak, merupakan  ikhtiar  untuk  mendapatkan  keadilan  dan kesetaraan.  Berdasarkan  analisis  pada  24  berkas  putusan, diperoleh  temuan  penelitian  bahwa  perempuan  korban KDRT  yang  mengajukan  cerai  gugat  hanya  mendapatkan keadilan  memutus  mata  rantai/siklus  kekerasan  yang menimpa dirinya dan anak-anaknya setelah perkawinannya dinyatakan  putus.  Mereka  tidak  mendapatkan  keadilan yang  lain,  seperti  jaminan  pemenuhan  hak-hak  pasca perceraian  baik  untuk  dirinya  mapun  anak-anaknya.  Pada posisi  itulah  isteri  tidak  mendapatkan  hak  kesetaraannya karena  dia  “harus” menanggung pemenuhan hak-hak  anak yang  seharusnya  bukan  menjadi  kewajibannya.  Sebaliknya bagi  suami  (ayah)  akan  terbebas/membebaskan  diri  secara hukum  dari  kewajiban  memenuhi  hak-hak  isteri  dan  anak. Sementara itu, pada putusan cerai talak, justeru perempuan korban  menampakkan  keberdayaannya  menuntut  keadilan dan  kesetaraan  bagi  dirinya  dan  anak-anaknya  dengan keberaniannya/keberhasilannya  mengajukan  gugatan rekonvensi  berupa  tuntutan  pemenuhan  hak-hak  pasca perceraian  baik  untuk  dirinya  mapun  anak-anaknya. Dengan demikian putusan penyelesaian kasus KDRT secara keseluruhan  masih  belum  merefleksikan  keadilan  dan kesetaraan  bagi  kaum  perempuan  bekas  istri,  sehingga diperlukan  perjuangan  yang  terus-menerus  tidak  saja  oleh kaum  perempuan  melainkan  oleh  semua  pihak  termasuk para hakim dan terutama oleh kaum lelaki secara sinergis.  
Kata-kata Kunci: Perempuan, KDRT, keadilan, dan kesetaraan
Penulis: Siti Musawwamah
Kode Jurnal: jphukumdd120279

Artikel Terkait :