KETERLIBATAN PEREMPUAN PADA PENYELESAIAN KASUS KDRT DI PENGADILAN AGAMA1
Abstrak: Keterlibatan kaum
perempuan (isteri) dalam
penyelesaian kasus KDRT yang
berujung pada pengajuan
perceraian di PA, baik
dalam bentuk cerai
gugat maupun cerai
talak, merupakan ikhtiar untuk
mendapatkan keadilan dan kesetaraan. Berdasarkan
analisis pada 24
berkas putusan, diperoleh temuan
penelitian bahwa perempuan
korban KDRT yang mengajukan
cerai gugat hanya
mendapatkan keadilan memutus mata
rantai/siklus kekerasan yang menimpa dirinya dan anak-anaknya setelah
perkawinannya dinyatakan putus. Mereka
tidak mendapatkan keadilan yang
lain, seperti jaminan
pemenuhan hak-hak pasca perceraian baik
untuk dirinya mapun
anak-anaknya. Pada posisi itulah
isteri tidak mendapatkan
hak kesetaraannya karena dia
“harus” menanggung pemenuhan hak-hak
anak yang seharusnya bukan
menjadi kewajibannya. Sebaliknya bagi suami
(ayah) akan terbebas/membebaskan diri
secara hukum dari kewajiban
memenuhi hak-hak isteri
dan anak. Sementara itu, pada
putusan cerai talak, justeru perempuan korban
menampakkan keberdayaannya menuntut
keadilan dan kesetaraan bagi
dirinya dan anak-anaknya
dengan keberaniannya/keberhasilannya
mengajukan gugatan rekonvensi berupa
tuntutan pemenuhan hak-hak
pasca perceraian baik untuk
dirinya mapun anak-anaknya. Dengan demikian putusan
penyelesaian kasus KDRT secara keseluruhan
masih belum merefleksikan
keadilan dan kesetaraan bagi
kaum perempuan bekas
istri, sehingga diperlukan perjuangan
yang terus-menerus tidak saja oleh kaum
perempuan melainkan oleh
semua pihak termasuk para hakim dan terutama oleh kaum
lelaki secara sinergis.
Penulis: Siti Musawwamah
Kode Jurnal: jphukumdd120279