KEKUATAN ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI YANG BERBEDA ANTARA BARITA ACARA PEMERIKSAAN DI PENYIDIK DENGAN KETERANGAN SAKSI DI PERSIDANGAN TERHADAP PUTUSAN HAKIM NOMOR 465/PID.B/2009/PN.BJN
ABSTRAK: Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Kekuatan Alat Bukti Keterangan
Saksi Yang Berbeda Antara Berita Acara Pemeriksaan Di Penyidik Dengan
Keterangan Saksi Di Persidangan Terhadap Putusan Hakim Nomor
465/PID.B/2009/PN.BJN. Disini penulis meneliti mulai dari Berita Acara
Pemeriksaan kepolisian, Surat Dakwaan, Berita Acara Pemeriksaan di Pengadilan,
hingga Putusan pengadilan terkait kasus melakukan kekerasan atau ancaman
kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus
yakni meneliti kasus asusila yang diputus pidana selama 3 tahun berdasarkan
pasal 81 ayat 1 tentang UU Perlindungan Anak.
Dari hasil analisis yang telah dilakukan maka dapat diketahui bahwa
keterangan saksi yang berbeda antara Berita Acara Pemeriksaan di penyidikan
dengan keterangan saksi di persidangan tidak mempunyai kekuatan hukum
pembuktian karena keterangan saksi yang bersumber dari orang lain maka tidak
mempunyai kekuatan hukum pembuktian. Keterangan saksi yang berbeda antara
Berita Acara Pemeriksaan di penyidik dengan keterangan saksi di persidangan
tidak berpengaruh terhadap putusan hakim nomor 465/PID.B/2009/PN.BJN, adanya
rekayasa keterangan saksi yang bertujuan untuk memberikan keterangan palsu.
Dari penelitian ini diharapkan ke depan dapat tercipta putusan-putusan hakim
yang tidakmeninggalkanteori demi menciptakan keadilan dan ketertiban
masyarakat.
Penulis: Betha Intan Junetha M
S
Kode Jurnal: jphukumdd130935