ANALISIS NORMATIF PASAL 6 AYAT (5) DAN PASAL 14 AYAT (1) UNDANG-UNDANG. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
ABSTRAK: Majelis Hakim
mengeluarkan penetapan izin kawin agar pemohon dan calon istri dapat
melangsungkan perkawinan dengan tujuan agar anak yang tengah dikandung oleh
calon istri pemohon tersebut ketika dilahirkan memiliki orang tua yang sah dan
menjamin hak-hak keperdataan bakal anak tersebut dapat terpenuhi. Sedangkan
dalam hal pencegahan perkawinan anak pemohon YL yang sudah mempunyai izin kawin
dari Pengadilan Agama Kabupaten Malang tidak dapat lagi dilakukan pencegahan
perkawinan karena sudah memenuhi syarat-syarat perkawinan sebagaimana diatur
dalam pasal 6 Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Dengan
demikian perlu adanya aturan perundang-undang yang mengatur lebih lanjut
mengenai pencegahan perkawinan secara jelas dan terperinci dan para orang tua
tidak menghambat anaknya untuk melangsungkan perkawinan apabila anak tersebut
sudah mencapai batas umur untuk melangsungkan perkawinan yang ditetapkan oleh
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dalam pemberian izin kawin
untuk melangsungkan perkawinan.
Penulis: Denny Gabriel Almanda
Tarigan
Kode Jurnal: jphukumdd130934