ALASAN PEMOHON MENGAJUKAN PERMOHONAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SEBELUM ADANYA PUTUSAN PERCERAIAN (STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA NOMOR 0276/PDT.G/2011/PA/YK)
ABSTRAK: Berdasarkan hasil
penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa alasan
pemohon tersebut dikarenakan adanya kekhawatiran termohon mengalihkan
kepemilikan harta bersama selama proses perceraian, pemohon dantermohon tidak
membuat perjanjian kawin, masih ada kewajiban melunasi hutang, belum dimintakan
dalam permohonan perceraian, dan proses perkara dengan permohonan komulasi
memerlukan waktu cukup lama. Sedangkan dasar dan pertimbangan Majelis Hakim
adalah tidak menerima permohonan pembagian harta bersama tersebut karena
permohonan dinilai terlalu dini (Premature) sebelum adanya putusan perceraian.
Maka perlu adanya penyuluhan hukum bagi instansi terkait seperti Pengadilan
Agama untuk memberikan informasi tentang cara mengajukan permohonan pembagian
harta bersama dalam perceraian sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan
kemanfaatan bagi para pencari keadilan.
Penulis: Fardiana Pradita
Kode Jurnal: jphukumdd130933