ALASAN PEMOHON MENGAJUKAN PERMOHONAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SEBELUM ADANYA PUTUSAN PERCERAIAN (STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA NOMOR 0276/PDT.G/2011/PA/YK)

ABSTRAK: Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa alasan pemohon tersebut dikarenakan adanya kekhawatiran termohon mengalihkan kepemilikan harta bersama selama proses perceraian, pemohon dantermohon tidak membuat perjanjian kawin, masih ada kewajiban melunasi hutang, belum dimintakan dalam permohonan perceraian, dan proses perkara dengan permohonan komulasi memerlukan waktu cukup lama. Sedangkan dasar dan pertimbangan Majelis Hakim adalah tidak menerima permohonan pembagian harta bersama tersebut karena permohonan dinilai terlalu dini (Premature) sebelum adanya putusan perceraian. Maka perlu adanya penyuluhan hukum bagi instansi terkait seperti Pengadilan Agama untuk memberikan informasi tentang cara mengajukan permohonan pembagian harta bersama dalam perceraian sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi para pencari keadilan.
Kata kunci: Alasan Pemohon, Permohonan, Pembagian Harta Bersama, Putusan Perceraian
Penulis: Fardiana Pradita
Kode Jurnal: jphukumdd130933

Artikel Terkait :