HAMBATAN PELAKSANAAN PERANAN POLISI DALAM PENGAMANAN EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA DI POLRES MALANG KOTA (IMPLEMENTASI PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PENGAMANAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA)
ABSTRAK: Permohonan pengamanan
eksekusi jaminan fidusia kepada polisi dapat dilakukan apabila pelaksanaan
eksekusi jaminan fidusia yang akan dilakukan dirasa dapat membahayakan para
pihak dalam perjanjian jaminan fidusia. Sejak diberlakukannya Perkapolri No 8
Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia terdapat 2 (dua) laporan
pengaduan eksekusi jaminan fidusia oleh debitur kepada Polres Malang Kota.
Hambatan dalam pelaksanaaan peranan Polisi dalam pengamanan eksekusi objek
jaminan fidusia dapat digolongkan menjadi 3 yaitu, hambatan struktural,
hambatan substansi dan hambatan kultur hukum. Hambatan struktural terkait
dengan lembaga pendaftaran sertifikat jaminan fidusia hanya ada satu di tiap
provinsi sehingga jangka waktu selesainya pembuatan sertifikat jaminan fidusia
terlalu lama, selain itu pada awal diberlakukannya Perkapolri No 8 Tahun 2011
anggota polri sebagai pihak yang berperan dalam pengamanan eksekusi objek
jaminan fidusia banyak yang belum memahami prosedur pengamanannya. Hambatan
substansi terkait dengan Perkapolri No 8 Tahun 2011 tidak menjelaskan
pengertian eksekusi jaminan fidusia yang memerlukan pengamanan dari Polri.
Hambatan kultur hukum yaitu kurang fahamnya masyarakat terhadap hukum terlebih
mengenai jaminan fidusia dan banyaknya pendapat bahwa Polri tidak memiliki
wewenang dalam pengamanan eksekusi jaminan fidusia.
Penulis: Safira Angela Islami
Kode Jurnal: jphukumdd130932