OPTIMALISASI PENERTIBAN IZIN PENDIRIAN BANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI SELULER MENURUT PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 23 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARAAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABTRAKSI: Pemerintah sebagai
aparat yang mempunyai wewenang dalam menertibkan pelanggaran pendirian izin
menara telekomunikasi, hampirsetiap hari menertibkan tower yang terpasang dan
tidak sesuai dengan syaratsyaratseperti yang termaktub dalam Peraturan Daerah
Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi. Dalam
penelitian ini, jenis penelitian yang dilakukan adalah yuridis sosiologis yaitu
melakukan penelitian langsung ke Instansi-instansi yang bersangkutan dengan
masalah menara telekomunikasi terutama di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu untuk
mencari dan menggali data. Data diperoleh dari lapangan berupa wawancara dan
dokumentasi hukum, serta data kepustakaan, maka penulis selanjutnya menganalisa
data tersebut secara deskriptif analitis yaitu data-data yang telah diproses
akan dianalisa dan digambarkan sedemikian rupa sehingga diperoleh suatu
kesimpulan. Dari hasil penelitian, dapat ditarik kesimpulan bahwa upaya
optimalisasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam optimalisasi
upaya penertiban izin pendirian bangunan menara telekomunikasi di Kabupaten
Sidoarjo adalah: (1) Pembentukan tim untuk mengorganisasi pendirian tower di
Kabupaten Sidoarjo; (2) Menerapkan sanksi administratif tegas terhadap
pelanggaran pemasangan tower di Kabupaten Sidoarjo;dan (3) Upaya represif
dengan secara berkala memeriksa dan membongkar tower yangtelah melanggar
ketentuan pemasangan tower.Hambatan yang dialami oleh Pemeritah dalam
optimalisasi upaya penertiban izin pendirian tower di Kabupaten Sidoarjo
terdiri atas hambatan internal dan hambatan eksternal. Upaya yang dilakukan
untuk mengatasi hambatan internal berupa kurangnya tenaga operasional,pihak
Dinas PerijinanKabupaten Sidoarjo berupaya menambah tenaga dengan memanfaatkan
bantuandari Instansi lain yang memiliki kelebihan tenaga untuk membantu pelaksanaan
penertiban izin pendirian tower. Sedang untuk mengatasi hambatan eksternal, pihak
Dinas Perijinan dengan dibantu Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melakukan sosialisasi
terhadap pentingnya ketertiban pemasangan tower.
Penulis: Radityo Aryo S.
Kode Jurnal: jphukumdd130936