KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA KONFLIK ANTAR ANGGOTA PERGURUAN PENCAK SILAT (STUDI DI PERSAUDARAAN SETIA HATI TUNAS MUDA WINONGO DAN PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE SERTA KEPOLISIAN RESORT KOTA MADIUN)
ABSTRACT: Penelitian ini
menganalisa faktor penyebab terjadinya konflik antar anggota perguruan pencak
silat di Kota Madiun, yaitu antara anggota Persaudaraan Setia Hati Tunas Muda
Winongo dan Persaudaraan Setia Hati Terate. Penelitian ini juga menganalisa
upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Persaudaraan Setia Hati Tunas Muda
Winongo dan Persaudaraan Setia Hati Terate serta Kepolisian Resort Kota Madiun.
Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis
kriminologis, yaitu mengkaji dan meneliti faktor penyebab terjadinya konflik
antar anggota perguruan pencak silat. Penelitian diadakan dengan melakukan
studi langsung di Persaudaraan Setia Hati Tunas Muda Winongo dan Persaudaraan
Setia Hati Terate serta Kepolisian Resort Kota Madiun. Hasil dari penelitian
ini menyimpulkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan konflik antar anggota
perguruan pencak silat dibagi menjadi faktor ekstern dan faktor intern. Faktor
intern meliputi anggota yang tidak memahami dan mengamalkan ajaran Setia Hati,
fanatisme yang berlebihan terhadap perguruan pencak silat. Faktor ekstern
meliputi kondisi lingkungan, sosial serta ekonomi. Upaya penanggulangan dibagi
menjadi upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif antara lain:
memberikan ajaran dan pemahaman Setia Hati, memberikan himbauan untuk menjaga
keamanan kepada para anggota, razia miras di Kota Madiun, sedangkan upaya
represif meliputi membubarkan massa yang terlibat kejadian, dan menangkap pihak
yang dianggap sebagai provokator. Saran dari penulis adalah agar perguruan
pencak silat tersebut lebih memberikan pemahaman ajaran Setia Hati kepada
anggotanya dan meningkatkan peran saudara tua dalam mengendalikan rekan-rekan
yang mayoritas saudara muda, sedangkan untuk Kepolisian Resort Kota Madiun agar
melaksanakan penertiban anggota perguruan yang berasal dari luar Kota Madiun
serta melakukan penindakan hukum terhadap pengemudi yang melanggar aturan lalu
lintas.
Penulis: Satria Gustiana R.
Kode Jurnal: jphukumdd131064