IMPLEMENTASI PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG IZIN LINGKUNGAN (STUDI DI BADAN LINGKUNGAN HIDUP KOTA MALANG)
ABSTRAK: Penelitian
Implementasi Penerbitan Izin Lingkungan Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan adalah penelitian yang terfokus pada
realisasi implementasi atau pelaksanaan suatu kebijakan. Yaitu realisasi
pelaksanaan kebijakan dalam meenerbitkan izin lingkungan setelah diterbitkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012. Permasalahan pokok serta fokus yang
dijadikan dasar penelitian dan penyusunan karya tulis ini adalah untuk
mengetahui, menemukan dan menganalisis implementasi penerbitan izin lingkungan
setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah 27 Tahun 2012 sehingga dapat
diketahui efektivitasnya saat Peraturan Pemerintah berlaku dan dilaksanakan di
daerah, khususnya di Kota Malang.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis dan analisa
data dengan menggunakan deskriptif analisis. Digunakannya yuridis sosiologi
adalah untuk mengetahui bahwa norma hukum dalam peraturan perundang-undangan
(Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan) ditinjau
dari realisasi implementasi atau pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2012 di dalam masyarakat. Dilakukan analisa data menggunakan deskriptif
analisis adalah untuk memaparkan dan menggambarkan hasil penelitian yang
dilakukan, kemudian dari hasi penelitian tersebut dilakukan analisis tentang
realisasi implementasi atau pelaksanaan penerbitan izin menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 di Kota Malang. Berdasarkan hasil penelitian ini
dapat diketahui bahwa Pemerintah
Kota Malang belum memakai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 untuk
melakukan pembuatan izin lingkungan.
Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah untuk mengetahui keefektifan
dari realisasi implementasi penerbitan izin lingkungan serta hambatan dan
solusi dari realisasi implementasi penerbitan izin lingkungan tersebut di Kota
Malang. Implementasi Penerbitan Izin Lingkungan Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan bahwa dalam pelaksanaan
penerbitan izin lingkungan di Kota Malang belum dilakukan. Hal ini terkendala
oleh faktor sarana prasarana atau fasilitas untuk melakukan pelaksanaan
penerbitan izin lingkungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
2012. Faktor sarana prasarana atau fasilitas tersebut adalah belum adanya
peraturan-peraturan di daerah meliputi PERDA (Peraturan Daerah) ataupun
PERWALIKOTA (Peraturan Walikota) yang digunakan sebagai dasar acuan prosedur
tetap untuk melakukan pelaksanaan mandat pembuatan izin lingkungan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Penulis: Febriya Sandi T.A. H
Kode Jurnal: jphukumdd131063