PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PROSTITUSI SECARA ONLINE DALAM PRESPEKTIF CYBERCRIME
ABSTRAK: Berdasarkan
perkembangan kebutuhan manusia yang semakin bertambah, begitu pula pada
jaringan informasi dan komunikasi. Akan tetapi perkembangan IPTEK tersebut
tidak hanya membawa efek positif saja, melainkan membawa efek negative. Ketika
perkembangan negative mulai bermunculan. Perkembangan negatif tersebut dapat
dilihat dari munculnya sebuah tindak pidana baru (cybercrime) yakni berupa
prostitusi yang dapat dilakukan secara online, yakni kegiatan prostitusi yang
dapat dilakukan hanya dengan mengakses jaringan internet atau komunikasi
tertentu. Pada dasarnya sebelum terjadi perkembangan dibidang informasi dan
komunikasi. Kegiatan prostitusi tersebut hanya dapat dilakukan dengan cara
kontak langsung, tetapi karena adanya perkembangan tersebut kini kegiatan
prostitusi seakan menjadi dipermudah dan dimanjakan dengan perkembangan
teknologi yang ada. Kegiatan prostitusi dapat dilakukan dengan cara mengakses
situs-situs tertentu atau dengan menggunakan jaringan komunikasi tertentu.
Indonesia sebenarnya telah memiliki beberapa peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai tindak pidana berupa prostitusi secara online yakni KUHP, UU
No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No 44 Tahun
2008 tentang Pornografi dan RUU KUHP. Akan tetapi peraturan perundang-undangan
tersebut masih perlu dilakukan pengkajian yang lebih mendalam atau tidak dalam
hal menjerat pelaku tindak pidana prostitusi yang dilakukan dengan menggunakan
media informasi atau dokumen elektronik sebagai media utamanya.
Penulis: Febrian Rizky Akbar
Kode Jurnal: jphukumdd131065