ISTIDLAL DALAM FIKIH DAN USHUL (KAJIAN TERHADAP METODE LEGITIMASI HUKUM DALAM FIKIH ISLAM)

Abstrak: Penelitian  terhadap  yurisprudensi  Islam  membawa  kita  untuk  melakukan penelitian  awal  tentang  bukti-bukti  hukum  Islam  (dalil)  yang  disebut  istidlal (penalaran).  Tapi  kesalahan  membayangkan  proses  penalaran  yang  salah  telah mendorong banyak fuqaha dan peneliti untuk menafsirkan istidlal dengan salah dan jauh dari esensi  istidlal itu sendiri. Fenomena ini menyebabkan kontradiksi ijtihad  dan  fatwa,  dan  kemudian  akan  menjadi  kesalahan  umum  yang membongkar  konstruksi  yurisprudensi  Islam  kontemporer. Oleh  karena  itu, penulis  mencoba  untuk  menggambarkan  dan  menjelaskan  arti  sebenarnya  dari istidlal menurut metodologi ushuliyyin.
Kata kunci: Yurisprudensi, istidlal
Penulis: Husnul Fatarib

Kode Jurnal: jphukumdd120247

Artikel Terkait :