ISTIDLAL DALAM FIKIH DAN USHUL (KAJIAN TERHADAP METODE LEGITIMASI HUKUM DALAM FIKIH ISLAM)
Abstrak: Penelitian terhadap
yurisprudensi Islam membawa
kita untuk melakukan penelitian awal
tentang bukti-bukti hukum
Islam (dalil) yang
disebut istidlal (penalaran). Tapi
kesalahan membayangkan proses
penalaran yang salah
telah mendorong banyak fuqaha dan peneliti untuk menafsirkan istidlal
dengan salah dan jauh dari esensi
istidlal itu sendiri. Fenomena ini menyebabkan kontradiksi ijtihad dan
fatwa, dan kemudian
akan menjadi kesalahan
umum yang membongkar konstruksi
yurisprudensi Islam kontemporer. Oleh karena
itu, penulis mencoba untuk
menggambarkan dan menjelaskan
arti sebenarnya dari istidlal menurut metodologi ushuliyyin.
Penulis: Husnul Fatarib
Kode Jurnal: jphukumdd120247