EFEKTIFITAS PASAL 52 HURUF C UNDANG-UNDANG NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN MENGENAI TUGAS DAN WEWENANG BADAN PENYELESAIAN SENGKETA DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU PADA PERJANJIAN PEMBIAYAAN KREDIT KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA MALANG
ABSTRAK: Dalam penulisan
skripsi ini penulis membahas efektifitas pasal 52 Huruf C Undang- Undang No. 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengenai tugas dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
dalam melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku pada Perjanjian
Pembiayaan Kredit Kendaraan Bermotor di Kota Malang . Serta penulis juga
membahas hambatan - hambatan yang dihadapi oleh Badan Penyelesaian Sengketa
Kota Malang dalam menerapkan peraturan tersebut dan upaya - upaya yang telah
dilakukan oleh dinas tersebut guna mengatasi hambatan - hambatan yang ada.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, yaitu suatu
pendekatan masalah dengan mengkaji peraturan yang berlaku dikaitkan dengan
pelaksanaan ketentuan yang ada pada lapangan. Lokasi penelitian berlokasi di Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen Kota Malang. Jenis data yang diambil berupa data primer dan
data sekunder dengan menggunakan tekhnik
observasi, wawancara. Sampel dalam penelitian ini berjumlah 4 (empat) orang
dari dinas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan 1 (satu) orang dari pihak
lembaga finance. Selain itu, pihak konsumen berjumlah I (orang) orang.
Berdasarkan hasil penelitian penulis, penulis memperoleh jawaban atas
permasalahan yang ada bahwa peraturan perundangan konsumen pasal 52 mengenai
pengawasan terhadap klausula baku oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
tidak berjalan dengan efektif karena beberapa faktor baik dari faktor kaidah
hukum, penegak hukum, sarana dan fasilitas, kesadaran hukum warga masyarakat.
Kendala yang dihadapi oleh dinas terkait berupa ketidaksadaran masyarakat
khususnya konsumen dalam penelitian ini, kurangnya sosialisasi oleh Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen guna memaksimalkan pelaksanaan aturan ini.
Solusi dari kendala tersebut adalah pemaksimalan sosialisasi dan pengajuan
Surat Keputusan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Dari hasil
penelitian diatas maka dapat diambil beberapa kesimpulan yaitu Pasal 52 huruf c
terkait dengan pengawasan klausula baku oleh Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen dikatakan kurang efektif karena tidak adanya kesadaran dari masyarakat
dan sosialisasi yang kurang sehingga ada ketidaktahuan atau ketidakpahaman atas
aturan yang berlaku. sehingga perlunya ada pemahaman yang diberikan ke tiap
konsumen dan pelaku usaha untuk disosialisasikan sehingga aturan ini dapat
berjalan secara efektif. Juga terdapat beberapa kendala yang dihadapi Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen terkait mengenai sosialisasi dan ketidaksadaran
masyarakat tentang adanya peraturan tersebut dan beberapa solusi yang diambil
atas beberapa kendala diatas.
Penulis: Yonas Parulian A.
Kode Jurnal: jphukumdd120246