ASPEK SOSIO-POLITIK DALAM KONSTRUKSI HUKUM IMAM MALIK BIN ANAS

Abstrak: Teori  hukum  yang  menjadi  ciri  khas  dalam  mazhab  Maliki  adalah  penerimaan  ijma‟  ahli Madinah  sebagai  sumber  hukum.  Penerimaan  ini  membuktikan  bahwa  “sunnah”  yang berkembang dimasyarakat Madinah tidak bisa diabaikan sama sekali dalam praktek hukum.Selain  alasan  normative,  alasan  sosio-politik  juga  mempengaruhi  keputusan  Imam  Malik dalam mengukuhkan otoritas ijma‟ ahli Madinah. Tulisan ini memaparkan pentingnya ijma‟ ahli  Madinah  sebagai  sumber  hukum  di  kalangan  mazhab  Maliki.  Pembahasan  ini  penting dalam  rangka  mendapat  gambaran  yang  jelas  mengenai  latarbelakang  historis  sosio-politik yang berpengaruh pada pembentukan sunnah sebagai sumber hukum dalam madzhab Imam Malik.  Pendekatan  yang  digunakan  dalam  penulisan  ini  adalah  pendekatan  historis.  Dari hasil  pembahasan  diperoleh  simpulan  bahwa  Salah  satu  alasan  Imam  Malik  memegang Sunnah penduduk Madinah adalah karena alasan politis, yaitu perpindahan kekuasaan Islam ke  luar  Madinah  yang  cenderung  melemahkan  posisi  penting  Madinah  secara  politik  dan memberi perubahan secara sosial. Sebagai upaya mengukuhkan peran Madinah, imam Malik menjadikan sunnah Nabi dan „Amal ahl al-MadÄ«nah sebagai landasan hukum yang otoritatif.
Kata kunci: Sunnah, Ijma Ahli Madinah, Sumber Hukum Islam
Penulis: Juandi
Kode Jurnal: jphukumdd120245

Artikel Terkait :