IMPLEMENTASI PASAL 18 PERDA KOTA MOJOKERTO NOMOR 7 TAHUN 2009 TERHADAP PERLINDUNGAN USAHA DI KOTA MOJOKERTO (STUDI DI DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KOTA MOJOKERTO)
ABSTRACT: Permasalahan yang
diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimana Implementasi Pasal 18 Perda Kota
Mojokerto Nomor 7 Tahun 2009 Terkait Perlindungan Usaha dan apa saja
faktor-faktor apa saja yang mendorong, menghambat dan solusi dalam Implementasi
Pasal 18 Perda Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2009 Terkait Perlindungan Usaha ,
Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui dan menganalisis implementasi Pasal 18
Peraturan Daerah Kota Mojokerto No. 7 Tahun 2009 tentang Perlindungan
Usaha.Untuk menemukan dan mengatasi hambatan – hambatan dan solusi dalam
pelaksanaan Pasal 18 Perda Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2009 Terkait
Perlindungan Usaha di Kota Mojokerto
Penelitian ini dilaksanakan di Dinas Perindustrian dan perdagangan Kota
Mojokerto, dengan alasan dengan alasan Dinas tersebut berwenang untuk menangani
perlindungan usaha di Kota Mojokerto. sehingga diharapkan dapat ditemukannya
data-data yang berhubungan dengan permasalahan yang diangkat. Jenis dan sumber
data dalam penelitian ini adalah Jenis data primer adalah data dan Informasi
yang diperoleh atau diterima dari hasil penelitian atau narasumber dengan
melakukan studi di lapangan, dan jenis data sekunder Studi kepustakaan yang
diperoleh dari dokumentasi di lokasi penelitian, perpustakaan serta hasil
penelusuran di internet. Teknik pengumpulan data yang diperoleh dalam
penelitian ini adalah dengan cara wawancara dengan intansi Dinas Perindustrian
dan perdagangan Kota Mojokerto. yang terkait dengan permasalahan yang akan 3
diteliti. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik deskriptif
analisis yaitu dengan cara menggambarkan keadaan-keadaan dari obyek yang
diteliti di lapangan kemudian diambil kesimpulan dan kejelasan yang merupakan
hasil analisis berdasarkan kenyataan dari permasalahan yang ada., Implementasi
Pasal 18 Perda Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2009 Terkait Perlindungan Usaha
Industri di Kota Mojokerto terbagi menjadi industri besar dan industri kecil.
Namun lebih banyak industri kecil dibanding industri besar. Hambata – hambatan
yg dihadapi dalam mengimplemetasikan Undang – Undang tettang perlindungan usaha
ini adalah kurang dioptimalkan progam2 yg telah di sediakan oleh Dinas
Perindustrian dan Perdagangan serta kurangnya koordinasi dan komitmen bersama
terkait pemberdayaan bersama.Upaya – upaya yang dilakukan oleh Dinas
perindustrian dan perdagangan yakni dengan memberikan pinjaman kepada pemilik
Usaha, dan membantu mengawasi adanya bahan baku dan alat- alat produksi, serta
memberikan pelatihan – pelatihan terkait UMKM dan bagaimana strategi pemasaran.
Penulis: M. Zulfikar Putra
Wardana
Kode Jurnal: jphukumdd130902