IMPLEMENTASI PROGRAM PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT BERDASARKAN PERATURAN KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 903/MENKES/PER/V/2011 (STUDI DI PUSKESMAS SAWAHAN KABUPATEN NGANJUK)
ABSTRACT: Artikel ini membahas
2 masalah pokok yaitu 1) Mengapa dalam implementasi program pelayanan jamkesmas
terjadi ketidaksesuaian terhadap pembagian kartu jamkesmas di Kecamatan Sawahan
Kabupaten Nganjuk 2) Apakah Hambatan yang ditemui dalam implementasi program Jamkesmas
dan bagaimana solusi untuk menangani hambatan tersebut ? Metode yang digunakan dalam penelitian ini
adalah yuridis sosisologis untuk mengkaji implementasi pelaksanaan program
Jamkesmas terhadap ketidaksesuaian pembagisan kartu Jamkesmas di wilayah
Sawahan khususnya pelaksanaan di Puskesmas Sawahan. Pendekatan ini untuk
melihat pelaksanaan pendistribusian kartu Jamkesmas untuk masyarakat miskin dan
tidak mampu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
903/MENKES/PER/V/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan
Masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian
dan pembahasan yang telah dilakukan oleh penulis mengenai Implementasi program
pelayanan Jaminan Kesehatan Masyarakat di Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk
yang didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Dasar 28 H dan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2009 tentang kesehatan, ketentuan Pasal 34 UUD 1945 dan Keputusan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 903/MENKES/PER/V/2011 pada
dasarnya program Jamkesmas sudah berjalan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
tersebut diatas, dapat dikatakan Bahwa pelaksanaan Jamkesmas di Puskesmas
Sawahan berdasarkan Keputusan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor
903/MENKES/PER/V/2011 yang mengacu pada Keputusan Kementerian Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 125/MENKES/SK/II/2008 dimana pelaksanaan Jamkesmas di
Puskesmas Sawahan sudah baik tetapi masih ada beberapa hal yang tidak sesuai
dengan pedoman pelaksanaan Jamkesmas 2011, masih ada beberapa poin yang harus
lebih diperhatikan lebih serius yaitu sosialisasi program Jamkesmas
kemasyarakat dapat memahami program Jamkesmas tersebut. Saran yang dapat
diberikan adalah Lebih meningkatkan fasilitas Pelayanan Kesehatan terhadap
Masyarakat agar hak masyarakat miskin dan tidak mampun untuk mendapatkan
pelayanan khususunya berupa Jamkesmas lebih mendapat perhatian dari pemerintah
sehingga masyarakat dapat merasakan hidup yang lebih layak dan sehat sesuai
dengan apa yang mereka harapkan.
Penulis: Pradita Defry Hamdani
Kode Jurnal: jphukumdd130903