DISKRIMINASI DALAM PENGADAAN JASA PEMBUATAN LOGO BARU PT. PERTAMINA (PERSERO)
Abstract: Proses penunjukan
langsung PT. PERTAMINA kepada LANDOR dalam kasus pengadaan jasa pembuatan logo
baru PT. PERTAMINA (Persero) bersifat diskriminasi karena PT. PERTAMINA
(Persero) menunjuk LANDOR sebagai pengembang tunggal dari proyek pembuatan logo
baru PT. PERTAMINA (Persero) tanpa melalui proses lelang tender serta tidak
menghiraukan sama sekali penawaran yang diajukan oleh perusahaan- perusahaan
lainnya yang sebagai pesaing dari LANDOR. Praktek diskriminasi yang dilakukan
PT. PERTAMINA (Persero) menyebabkan penguasaan pasar dan melanggar Pasal 19
huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang di atur secara Rule of reason.
Diskriminasi yang dilakukan PT. PERTAMINA (Persero) menimbulkan dampak negatif
bagi persaingan di bidang jasa pembuatan Logo.
Penulis: Deni Aulia Ahmad
Kode Jurnal: jphukumdd110244