PRINSIP KEBEBASAN BERSERIKAT DALAM SERIKAT BURUH SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK NORMATIF PEKERJA
Abstract: Hubungan kerja
terjadi setelah adanya perjanjian antara pengusaha dan pekerja, di mana pekerja
menyatakan kesanggupannya untuk bekerja kepada pengusaha dan pengusaha
menyatakan kesanggupannya untuk membayar upah pekerja. Namun dalam hubungan
kerja terdapat kecenderungan akan adanya ketidakseimbangan kedudukan antara
pekerja dan pengusaha di mana pekerja mempunyai posisi tawar lebih lemah
daripada pengusaha. Perjuangan para pekerja untuk menegakkan hak-hak normatif
tidak serta merta dapat dilaksanakan, sebab dibutuhkan suatu dukungan nyata
dari organisasi sebagai wadah untuk memperkokoh kedudukan pekerja. Hal ini
kembali dikaitkan dengan hak fundamental pekerja, yakni salah satunya adalah
kebebasan berserikat. Dengan pelaksanaan prinsip kebebasan berserikat, dapat
diwujudkan dengan menjadi anggota dalam serikat pekerja. Perwujudan penerapan
perlindungan hak-hak normatif pekerja oleh Serikat Buruh adalah melalui
pembentukan perjanjian kerja bersama antara Serikat Buruh dengan pengusaha.
Kata Kunci: Hukum Perburuhan,
Prinsip Kebebasan Berserikat, Hak Berserikat, Serikat Buruh, Perlindungan Hak
Normatif Pekerja
Penulis: Andanti Tyagita
Kode Jurnal: jphukumdd110243